Larangan Kresek Banjarmasin Dipapar di Bonn Jerman

0

KEBERANIAN Pemkot Banjarmasin untuk melarang penyediaan kantong plastik atau kresek di ritel dan toko modern di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, justru melampaui kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurabaya Bakar yang hanya mewajibkan kantong plastik berbayar terhitung sejak 1 Juni 2016 lalu.

KEBIJAKAN kota bersih tanpa kresek, terutama di ritel dan toko modern di Banjarmasin tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2016, dan berlaku pada pertengahan tahun 2016 itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak di Konferensi Perubahan Iklim (COP) 23 di Bonn, Jerman.

Forum ini diikuti 185 negara dan satu blok ekonomi (Uni Eropa) membahas rencana kemanusian dalam memerangi perubahan iklim. COP 23 digelar di Bonn, Jerman sejak 5-17 November 2017 itu juga menindaklanjuti Kesepakatan Paris dalam mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati, yakni di bawah 2 derajat Celcius dan diupayakan ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.

Saat diundang Kementerian LHK, Asisten II Setdakot Banjarmasin Hamdi pun memaparkan di hadapan forum internasional itu soal pelarangan kresek di toko modern dan retail yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Sebab, berdasar Perwali Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 yang diteken Walikota Ibnu Sina itu ada pelarangan dan berupa sanksi bagi para pelanggar, khususnya toko-toko modern, meski belum menyentuh pasar-pasar tradisional.

“Alhamdulillah, akhirnya Kota Banjarmasin sebagai kota pertama dan satu-satunya di Indonesia yang melarang total penggunaan kantong plastik di toko modern ritel dan mini market justru mendapat apresiasi dari berbagai pihak,” ucap Hamdi yang juga mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, dalam status akun facebooknya yang dikutip jejakrekam.com, Jumat (17/11/2017).

Menurut Hamdi, bentuk apresiasi atas larangan total yang diberlakukan Banjarmasin justru bisa dipresentasikan di forum Konferensi Perubahan Iklan (UNFCCC) di Bonn Jerman. Sebab, selama ini, ada 22 kota di Indonesia secara serentak memberlakukan kantong plastik berbayar, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, Surabaya dan Bandung, serta kota lainnya yang sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi hingga tingkat kota.

“Dengan keberhasilan Banjarmasin sebagai kota yang satu-satunya melarang kantong plastik di toko modern dan minimarket, semoga Banjarmasin makin mendunia,” ucap Hamdi.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Banjarmasin, Husni Thamrin mengungkapkan bahwa Banjarmasin mendapat undangan untuk menghadiri forum internasional di Bonn, Jerman tersebut. “Yang berangkat, salah satunya Pak Hamdi yang menerangkan soal pelarangan pemberian kantong plastik di toko modern di Banjarmasin,” ucap Husni Thamrin.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Hamdi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.