Kasus Dana Perjalanan Dinas DPRD Kalsel Jalan di Tempat?

0

SUDAH berbilang sebulan lebih, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menghitung adanya potensi kerugian negara dalam dana perjalanan dinas DPRD Kalsel tahun anggaran 2015 sebesar Rp 7 miliar lebih.

LANTAS sejauh mana hasil penyidikan umum tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik itu? Apalagi sudah ada hasil audit BPKP Kasel yang menyatakan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar sebagai rujukan hukum dalam memenuhi unsur-unsur pasal dugaan korupsi. “Masih belum ada, masih seperti kemarin,” ujar Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Makhfujat saat dikontak jejakrekam.com, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, saat ini, tim penyidik Kejati Kalsel masih menelaah berbagai hasil pemeriksaan para saksi sebelumnya. Termasuk, rekomendasi hasil audit BPKP, sehingg akan segera membuat kesimpulan akhir.

Disinggung rencana Kejati Kalsel sebelumnya untuk meminta petunjuk pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penuntasan kasus dana perjalanan dinas DPRD, Makhfujat mengatakan hal itu belum dilakukan pihaknya. “ Belum ada keputusan pimpinan untuk ke arah itu,” katanya.

Sisi lain, sejumlah anggota DPRD Kalsel justru menginginkan, agar kasus  yang menimpa mereka dapat cepat terselesaikan.  Sebab, dengan menggantungnya kasus itu, secara psikologis dianggap mengganggu, terlebih lagi opini negatif yang berkembang di tengah masyarakat. “ Kami ingin kasus ini cepat diselesaikan pihak penegak hukum. Ya, supaya ada kepastian dan kami bisa bekerja tenang,” ujar salah satu legistator DPRD Kalsel yang enggan dikutip namanya.

Seperti diketahui, kasus perjalanan dinas DPRD Kalsel bergulir dan mulai disidik Kejati Kalsel, sejak setahun lalu. Awalnya, pada pemeriksaan jilid I oleh tim penyidik saat Kejati dipimpin Nofrida  dengan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Zulhadi Savitri. Penyelidikan pun berkisar pada adanya temuan penyimpangan seperti  joki, kwitansi hotel fiktif, dan penggunaan SPJ.

Namun, lucunya pada jilid II, pemeriksaan justru berkutat pada selisih nilai uang yang diambil untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel, yang diatur melalui peraturan gubernur (pergub) tahun 2014 yang jadi acuan pencairan dana ‘jalan-jalan’ itu. Adanya pergeseran substansi pemeriksaan di jilid I, seakan hilang bak tenggelam ditelan bumi dengan penyidikan tahap II. “ Kami tidak menangai soal itu. Saat ini, kami hanya memeriksa soal pergub aja,” kata Aspidsus Kejati, Munaji, beberapa waktu lalu. (jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Wikimedia Commons

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.