Pemprov Kalsel Mulai Lirik Potensi Dana TJSL

0

DANA Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Kalsel selama ini dianggap belum terarah dengan baik. Memang, setiap perusahaan yang wajib mengeluarkan TJSL. Sayangnya, belum tertata dan terarah dengan baik. 

UNTUK itu, dalam menunjang pembangunan daerah yang maksimal dan efisien, Pemprov Kalsel akan melibatkan dana perusahaan. Sebagai regulator, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kegiatan CSR melalui forum.

Forum tersebut sudah dibentuk dengan koordinator Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira. ”Sebagaimana amanah undang-undang dan Perda Kalsel diamanatkan membentuk forum CSR. Forum ini terdiiri dari unsur pemerintah dan perusahaan, segera akan kami koordinasikan tentang forum ini,” ujar Fajar kepada wartawan di Banjarbaru, Selasa (10/10/2017).

Dikatakan Fajar, dalam forum itu nantinya akan melibatkan semua perusahaan yang berkiprah di Kalimantan Selatan. Baik perusahaan besar maupun kecil. Setelah terkumpul, baru akan ditentukan siapa yang menjadi ketua dan struktur kepengurusannya.

Posisi pemerintah, lanjut Fajar, hanya sebagai pembina dan pengawas penyaluran dan penggunaan dana TJSL. ”Keanggotaan juga nanti melibatkan kalangan akademisi. Tujuan forum ini untuk menghimpun dana TJSL. Karena itu kewajiban perusahaan sebagaimana amanah undang-undang maka dari itu penggunaan akan diarahakan agar mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.

Disinggung apakah hal demikian tidak termasuk dalam pungutan liar (pungli)? Menurut Fajar karena amanah undang-undang maka bukan kategori pungli. ”Peranan Bappeda selaku perencana memberi arahan. Misalnya satu titik kawasan ini perlu pembangunan tertentu, maka kepada forum diarahkan untuk menyalurkan TJSL ke sana. Misalkan juga ada masyarakat yang memerlukan suatu pembangunan bisa menyampaikan kepada kita. Nanti kita sampaikan lagi kepada forum. Pola penggunaan TJLS bisa langsung ke masyarakat, kedua meminta kepada forum lalu forum yang mengarahkan, dan ketiga forum yang meminta kepada perusahaan,” bebernya.

Fajar memastikan, dalam penggunaan dana TJSL tersebut pemerintah bukan bertindak sebagai pelaksana. Sehingga, dana yang dihimpun tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ia pun mencontohkan penggunaan dana TJSL dalam pembangunan di Jakarta. Yaitu pembangunan Jalan Simpang Susun Semanggi.

”Misalnya pembangunan kombinasi bisa saja, pemerintah mengeluarkan dana dan perusahaan juga. Langkah ke depan menurut Fajar, akan didata semua perusahaan yang berada di Kalsel. ”Potensi dari TJSL itu cukup besar. Sebagai perbandingan, potensi di Kota Banjarmasin aja setahun mencapai Rp 100 miliar. Selama ini dana TJSL memang jalan tapi masing-masing, sehingga nanti diarahkan agar maksimal lagi,” tegasnya.

Kewajiban perusahaan mengeluarkan dana TJSL ini sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan. Yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kemudian, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Kewajiban TJSL berada di kisaran antara 2 sampai dengan 4 persen dari laba perusahaan. ”TJSL itu juga diwajibkan bagi BUMD dan BUMN,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto      : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.