Disdikbud Jamin Madrasah Tak Bakal Kehilangan Murid

0

BAGI sekolah yang siap menerapkan full day school alias sekolah seharian penuh dipersilakan untuk menerapkannya. Acuannya berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, namun riak protes itu datang dari para guru madrasah yang mengkhawatirkan bakal kehilangan murid.

ANCAMAN boikot terhadap penerapan full day school itu pun mengemuka seperti disuarakan para guru madrasah yan tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Kalimantan Selatan.

“Saya rasa kebijakan full day school itu tak perlu khawatir bahwa sekolah atau madrasah yang berbasis keagamaan bakal kehilangan murid. Sebab, kebijakan itu bisa saja dikoordinasikan dengan sekolah reguler atau umum yang menerapkannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Kamis (13/7/2017).

Dia mengakui penerapan full day school itu banyak bersentuhan dengan lembaga pendidikan seperti SD dan SMP yang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Makanya, menurut Yusuf, seluruh kepala dinas pendidikan yang ada di 13 kabupaten dan kota sudah dipanggil dan diberi pengarahan soal penerapan kebijakan dari Mendikbud RI Muhadjir Effendy tersebut di daerah.

“Penerapan sistem full day school itu merupakan upaya penguatan karakter dan seni budaya di sekolah. Ya, bisa lewat kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah, sehingga proses belajar mengajar bisa berlangsung lima hari, bukan lagi enam hari di sekolah,” tuturnya.

Namun, beber mantan Kepala Disdikbud Hulu Sungai Selatan ini, penerapan full day school itu pun juga menyesuaikan kesiapan sekolah pada tahun pelajaran 2017-2018 yang akan segera berjalan. “Memang ada protes soal kebijakan itu, makanya kami juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penerapan full day school ini,” ucap Yusuf.

Dia menegaskan siap berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel terkait adanya protes dari para guru madrasah terhadap kebijakan tersebut. “Wah, kami malah siap untuk itu. Makanya, dalam penerapan sekolah seharian penuh itu, jika ada SD atau SMP yang berdekatan dengan TPA, TKA dan madrasah diniyah bisa disinergikan untuk kegiatan pembelajaran keagamaan. Yang pasti, para guru dan kepala sekolah tak boleh pulang, mereka tetap berada di sekolah sembari mengawasi proses belajar mengajar itu hingga sore hari. Ya, minimal 8 jam di sekolah,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto    : Kemenag Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.