Bergerak, Polres Barito Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu

0

MELALUI operasi antik menjelang bulan suci Ramadhan 1438 H, jajaran Polres Barito Utara berhasil menangkap bandar besar pada Minggu (21/5/2017) sekira pukul 16.30 WIB di  Jalan Wonorejo RT 29 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

SUPRIADI alias Tato dengan barang bukti sabu seberat 40,95 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500.000. Menyusul Tato, giliran Satuan Narkoba Polres Barito Utara bergerak dan mengamankan Muhammad Aminudin aliasi Mimin (39 tahun) warga Jalan Ais Nasution RT 22 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh Banjarmasin Km 9 RT 04 Kelurahan Jingah.

Kepada jejakrekam.com, Selasa (23/5/2017), Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Tugio mengungkapkan petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu asal Kalimantan Selatan menuju Muara Teweh.

Kemudian petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penghadangan target yang sudah lama menjadi incaran petugas yaitu Muhammad Aminudin di jalan tersebut. Benar saja, setelah dua jam menunggu, kemudian target melintas menggunakan sepeda motor dinas Supra X 125 nopol KH 5015 EY dan langsung dihentikan. Namun target berusaha memutar arah, akan tetapi petugas masih dapat menangkapnya.

Setelah ada saksi dari masyarakat umum, kemudian target dilakukan penggeledahan dan pada kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai Rp 730,000, satu bungkus /paket besar narkotika jenis sabu berat 49,55 gram bruto, 1 unit sepeda motor dinas Honda Supra X KH 5015 EY beserta kunci kontaknya. Kemudian 1 buah HP Nokia Type X 1 warna biru hitam,1 buah plastik hitam pembungkus shabu,dan 1 buah dompet merk Levis warna coklat. “Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Tugio.(jejakrekam)

Penulis   : Syarbani

Editor      : Didi G Sanusi

Foto        : Syarbani

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.