Akhirnya, Lima Oknum Anggota Polres Tala Dijatuhi Sanksi

0

KOMITMEN Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana untuk bersih-bersih di lingkungan internalnya, dibuktikan dengan mengenakan sanksi kepada lima oknum anggota Polres Tanah Laut yang diamankan Bidang Propam Polda Kalsel saat berada di lantai II Room 302 Olimpic Karaoke, Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) pada Jumat (28/4/2017) malam.

JENDERAL bintang satu ini menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada lima oknum anggota Polres Tala ini langsung ditangani Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan. “Semuanya sudah dijatahui sanksi oleh atasannya dengan hukuman bervariasi,” kata Rachmat Mulyana kepada wartawan di Banjarmasin, Minggu (14/5/2017).

Sanksi yang dimaksud mantan Kapoltabes Pontianak ini adalah penahanan di sel khusus selama 14 hari dan 21 hari, kemudian penundaan kenaikan pangkat serta mengikuti pendidikan kepolisian. Rachmat berharap dengan adanya sanksi itu bisa memberi efek jera bagi anggota yang bersangkutan, serta menjadi pelajaran bagi polisi lainnya. “Jangan sampai berbuat hal yang sama di kemudian hari,” kata Karodalpers SSDM Polri.

Ia menegaskan bagi jajaran yang bersentuhan dengan narkoba dalam bentuk apapun, agar selalu menjauhi jika tak ingin disanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  “Saya tegaskan anggota Polri dilarang memasuki kawasan tempat hiburan malam tanpa mengantongi surat perintah khusus dari atasan,” tegas Rachmat Mulyana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, AKBP Decky mengatakan ketiga anggota Polres Tanah Laut yakni Aiptu Totok Sudarto, Bripka Panji Suaka, Brigadir Pakhrianur, Brigadir Sigit Sulistiono (anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan Aiptu Murdoyo (anggota Sat Sabhara Polres Tanah laut) telah dikorek keterangan, karena terbukti ketiga anggota ini tidak mengantongi surat tugas dari atasan saat diamankan pihaknya.(jejakrekam)

Penulis   : Deden

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : TIMES Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.