KASN Tunggu Itikad Baik Pemprov Kalsel, Jika Tidak Sanksi Bakal Diterapkan

0

PENGEMBALIAN posisi kembali 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan menjadi keputusan yang mengikat dan final. Jika tidak dilaksanakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan akan mengadukan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor ke Presiden Joko Widodo untuk dikenakan sanksi seperti memblokir akses untuk urusan kepegawaian dan keuangan pusat bagi daerah.

ASISTEN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menegaskan surat bernomor B-544/KASN/2/2017, tertanggal 20 Februari 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel itu bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti.

“Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, terutama Pasal 120 ayat (5), rekomendasi KASN harus dilaksanakan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kalsel. Artinya, rekomendasi KASN itu bersifat mengikat. Makanya, kami masih menunggu itikad baik dari Pemprov Kalsel. Sesuai kaidah semakin cepat semakin baik jika rekomendasi KASN itu dilaksanakan,” tutur Sumardi di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Ia menegaskan surat rekomendasi yang langsung diteken Ketua KASN Sofian Effendi itu jelas-jelas bukan seruan, karena sifatnya sudah mengikat. “Makanya, kami tunggu itikad baik dari Pemprov Kalsel,” cetusnya.

Lantas mengapa sebelumnya Pemprov Kalsel saat pengisian posisi jabatan mendapat rekomendasi KASN? Sumardi berkilah saat itu tak semua diberikan rekomendasi untuk pengisian pejabat baru. Faktanya, beber dia, saat ini justru ada dinas atau lowongan jabatan yang masih kosong dan diisi pelaksana tugas. “Bahkan, ada dinas yang tak dilelang secara terbuka. Dengan kosongnya posisi 17 pejabat itu, sudah sepatutnya diisi Pemprov Kalsel,” katanya.

Nah, jika rekomendasi KASN itu tak digubris, Sumardi menegaskan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada Pemprov Kalsel seperti pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian bagi pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait lainnya.

Berbeda dengan Sumardi, anggota Komisi I DPRD Kalsel, Zulva Asma Vikra justru menilai rekomendasi KASN itu tidak mengikat. Namun, legislator Partai Demokrat ini mendesak agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel segera mengklarifikasi surat rekomendasi KASN, agar menghindari kesalahpahaman yang melebar.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel beralasan kebijakan untuk memposisikan 17 pejabat yang nonjob itu harus diterangkan dengan prosedur dan dasar hukumnya. “Karena sudah sesuai prosedur dan terbuka melalui proses lelang, maka itu dipertanyakan saja kepada KASN,” ucapnya.

Apakah rekomendasi KASN bisa ditindaklanjuti atau tidak ? Zulva menegaskan, rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat hanya sebatas merekomendasikan, artinya bisa itu untuk dijadikan bahan pertimbangan atau bisa juga tidak.“Tetapi alangkah bijak dan baiknya BKD Kalsel menanyakan atau mengklarifikasi ke KASN Pusat tentang adanya surat rekomendasi itu supaya lebih jelas dan tidak melebar,” ujarnya.

Zulva beranggapan proses penempatan pejabat setingkat eselon II pada dasarnya Pemprov Kalsel sudah melaksanakan pemilihan pejabat-pejabat tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu seleksi terbuka.

Tentu yang jadi pertanyaan, masih menurut dia, kenapa setelah dilakukan seleksi terbuka melalui proses lelang, KASN kemudian memberikan rekomendasinya melalui surat kepada Gubernur Kalsel. Hal ini harus disikapi BKD Kalsel dengan menanyakan langsung ke KASN, kenapa muncul surat rekomendasi itu supaya tidak terjadi miskomunikasi dan melebar. “Sebab dengan kejadian ini mungkin tidak baik juga karena prosesnya yang telah berlangsung kemarin tentu telah ada persetujuan dari KASN.

“Kita jadi bertanya kenapa timbul rekomendasi untuk mengembalikan lagi 17 ASN mantan pejabat itu yang sudah di nonjobkan. Ini perlu dipertanyakan lagi ke KASN oleh BKD Kalsel agar permasalahan ini lebih jelas dan tidak terjadi miskomunikasi dan melebar,” terangnya.

Apakah ada peluang mengembalikan 17 ASN yang nonjob itu pada jabatan semula ? Zulva tak secara gamblang mengiyakan atau sebaliknya. Ia mengatakan harus melihat penempatan pejabat sudah sesuai prosedur, yakni terbuka dan lelang. “Tentu kondisinya berbeda kalau misalkan pejabat itu ditunjuk, tentunya kalau memang langsung ditunjuk menyalahi prosedur.Yang terjadi sekarang apa yang sudah dilakukan pemprov itu sesuai prosedur, yaitu lelang terbuka dan itu pun sudah dilaksanakan. Jadi mungkin dipertanyakan saja oleh BKD Kalsel melalui klarifikasi langsung ke KASN,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Foto      : Igam

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.