Wakil Rakyat Banjar yang Pulang Kunker Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

0

SESUAI protokol kesehatan pandemi Covid-19, anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ketika pulang wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

JURU bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Banjar dr Diauddin mengatakan, anggota DPRD Banjar sebelum keluar daerah menjalani rapid test. Hal itu salah satu persyaratan yang harus mereka penuhi sebelum mereka melakukan kunjungan kerja keluar daerah.

Menurut Diauddin, untuk isolasi mandiri adalah protokol yang ditentukan apabila datang dari luar daerah wajib mengisolasi diri selama 14 hari di rumah.

“Kenyataannya mereka berangkat lagi sebelum 14 hari, dan mereka dicek lagi dengan membeli rapis test mandiri,” tegasnya.

Sejak pandemi Covid-19, kunjungan kerja anggota DPRD tertunda, namun pasca terjadi pelonggaran menuju new normal, kunker mulai dilakukan. Kunker ini dilakukan sebagian besar para anggota DPRD di 13 kabupaten dan kota di Kalsel.

Untuk kunker di tengah pandemi Covid-19 yang kini jumlah pasien positif bertambah juga dilakukan oleh sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Banjar. Tujuan kunker atau studi banding diantaranya ke sejumlah daerah di Kaltim dan Kalteng.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.