Maunah Hayati Divonis 6 bulan Penjara 1 Tahun Masa Percobaan
PENGADILAN Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis selama 6 bulan penjara 1 tahun masa percobaan kepada Maunah Hayati akibat postingannya di media social yang menghina atau mencemarkan nama baik Norjenah.
VONIS yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, Rizky Purba yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA: Berderai Air Mata, Maunah Berjanji Tak Akan Ulangi Perbuatannya
Majelis Hakim yang dipimpin Much Yuli Hadi menyebut, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Maunah Hayati, dimana selama proses persidangan berkelakuan baik, mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya yakni memiliki anak yang masih kecil
Usai pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut.(jejakrekam)