Tegaskan Tanggung Jawab SOPD, Dewan Usulkan Revisi Perda Nomor 1/2008  

0

UNTUK lebih menegaskan tanggungjawab satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang terlibat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2008, tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan, Komisi I DPRD Kalsel, membidangi hukum dan pemerintahan, mengusulkan perubahan atas perda tersebut.

USULAN revisi perda tersebut, disampaikan, Wakil ketua Komisi I, H Suripno Sumas, dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin, (11/3/2019).

BACA: Empat Mobdin Baru Diusulkan Dikasih Logo dan Tulisan DPRD Kalsel

Usai paripurna, Suripno menjelaskan, sebelumnya Perda Nomor 1/2008 usulan dinas kehutanan dan lingkungan hidup tersebut hanya fokus pada soal kebakaran versi dinas dinas kehutanan dan lingkungan hidup.

Padahal, kata Suripno, fakta saat ini, terdapat beberapa SOPD terkait seperti, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), Damkar atau Satpol PP dan juga badan restorasi gambut daerah (BRGD) Kalsel yang juga dilibatkan dalam penanganan kebakaran dan hutan, namun belum secara tegas garis tanggungjawabnya.

 

Karena itu, sebut dia, melalui inisiatif Komisi I, Perda Nomor 1/2008 diusulkan untuk direvisi, untuk memuat ketegasan tanggungjawab tiga SOPD tersebut dalam implementasinya.

BACA JUGA: Gali Soal Bencana di Balangan, Komisi I DPRD Kalsel Siap Revisi Perda

Kemudian, poin raperda juga akan memuat tanggungjawab dari masyarakat dan korporasi atau perusahaan perkebunan juga memikiki tanggungjawab atas kebakaran hutan tersebut.

“Revisi Perda ini, kita harapkan agar semua leading sektor sama-sama punya tanggungjawab dalam penanggulangan kebakaran hutan,” kata Suripno Sumas.

Selain itu, lanjut politisi PKB ini, raperda juga akan menyisipkan konten lokal yang diusulkan oleh masyarakat adat agar diberikan kesempatan untuik mengolah lahan perkebunan dan pertanian dengan cara pembakaran lahan.

Namun pembakaran lahan yang akan diolah tersebut, merupakan milik masyarakat adat setempat, dan bukan lahan hutan milik negara.

BACA LAGI: Empat Mitsubishi Pajero Sport Dakar Gres Manjakan DPRD Kalsel

Terlebih, dalam perda terdahulu, yang dilarang tersebut adalah pembakaran hutan. Sedang yang diusulkan oleh masyarakat adat adalah lahan perkebunan dan pertanian milik mereka sendiri, dan bukan kawasan hutan.

Apalagi lanjut dia, masyarakat adat sudah memiliki cara atau konsep sendiri tentang pembakaran lahan kabun dan pertanian mereka dengan tidak menggangu hutan. Tetapi dengan adanya UU kehutanan dan lingkungan hidup masyarakat adat Dayak menjadi terkendala untuk berusaha.

“Jadi ada bedanya. Kami akan masukkan konten itu dalam raperda, tapi jika usulan itu diterima atau ditolak, maka kita akan cari solusinya,” tegas Suripno.(jejakrekam)  

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.