Mudahkan Bantuan bagi Sekolah Keagaamaan, DPRD Bakal Usulkan Payung Hukum  

0

GUNA lebih mendukung keberadaan pondok pesantren dan sekolah keagamaan, komisi IV DPRD Kalsel, akan menerbitkan payung hukum, agar memudahkan langkah teknis pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, baik berupa program pelatihan, maupun bantuan dana operasional sekolah daerah (BOSDA).

“DEWAN melalui komisi IV mengusulkan pembuatan payung hukumnya, untuk memudahkan pemerintah daerah memberikan bantuan,” ujar Sekretaris Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin,Senin (10//2/2019).

BACA: Tegaskan Tanggung Jawab SOPD, Dewan Usulkan Revisi Perda Nomor 1/2008

Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini mengaku raperda yang akan digodok nantinya akan dibuat sedemikian teliti, guna menghindari adanya overlaving, terutamanya yang berkaitan dengan bantuan pendanaan bagi sekolah keagamaan yang notebane dibawah kementrian agama ini. “Ya dalam pemuatan pasal-pasal nanti kita akan cari cara agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendie, sangat mendukung akan adanya peraturan daerah yang diusulkan legislatif  tersebut.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kalsel Terkejut, Gaji OB Lebih Besar dari Guru Honor

Ia pun sangat mendukung, selagi payung hukum yang akan dibuat tersebut sesuai dengan aturan serta, ketersediaan anggaran daerah juga mencukupi.

“Kita akan sangat mendukung kebijakan tersebut nantinya, selagi aturannya ada dan keuangan daerah juga mampu,” jelas Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kalsel, Fahmi Noor, juga sangat berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, seperti bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) bagi Madrasah Aliyah (MA), mengingat, pengelolaan kewenangan sekolah menengah kini berada diranah pemerintah provinsi.

Kemenangpun kata dia, sejak tahun 2017-2018, sudah menyampaikan proposal BOSDA ke pemerintah provinsi, namun hingga kini balum terealisasi.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.