Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Lapas Karang Intan Satker Berpredikat WBK/WBBM

0

KEMENTERIAN Hukum dan HAM akan menetapkan satuan kerja di kementerian itu, di seluruh Indonesia untuk menjadi zona berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

TERKAIT hal itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar internalisasi/asistensi reformasi birokrasi dalam pengusulan WBK/WBBM.

KEPALA Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan dua satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk zona WBM/WBBM, yakni Kantor Imigrasi Banjarmasin serta Lapas Karang Intan Martapura.

Ferdinand mengungkapkan, WBM/WBBM merupakan salah satu  langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif, dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, dalam mewujudkan good governance dan clean goverment menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabiltas kinerja.

Ia mengakui, dalam perjalanannya, ada kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan.

“Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut perlu diusulkan langkah-lamglah strategis melalui reformasi birokrasi pembangunan zona integritas dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya zona WBK/WBBM, merupakan salah satu bukti bahwa jajaran Kemenkumham berkomitmen untuk berkinerja lebih baik, lebih efektif, dan lebih efisien.

Selain itu, WBK/WBBM dapat menjadi salah satu pengungkit agar Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini memperoleh tunjangan kinerja hanya sebesar 80 persen, bisa ditingkatkan menjadi 100 persen.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementetian Hukum dan HAM RI Asep Kurnia mengatakan, kehadirannya dalam rangka sosialisasi zona WBK/WBBM.

“Zona WBK/WBBM akan kita dorong sehingga ada peningkatan pelayanan publik, baik di imigrasi dan Lapas, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pungli dan korupsi, apapun bentuknya, yang merugikan masyarakat,” katanya.

Diungkapkannya, syarat untuk WBK/WBBM, diantaranya adanya pejabat eselon 3, pengelolaan SDM yang cukup besar, serta peningkatan birokrasi dan reformasi yang sudah cukup baik dalam peningkatan pelayanan publik.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.