Kemerdekaan RI ke-77, 6.958 WBP di Kalsel Dapat Remisi, 225 Napi Langsung Bebas

0

KEMERDEKAAN Republik Indonesia ke-77 pada Rabu (17/8/2022) menjadi hari yang membahagiakan bagi warna binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan.

DI UMUR republik yang menginjak lebih dari usia emas ini, tercatat ada 6.958 WBP yang menghuni lembaga pemasyaratan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kalsel, terdata ada 255 narapidana (napi) dan anak langsung bebas usai menjalani masa hukuman pidana di hari kemerdekaan.

“Untuk tahun 2022 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-77, ada 6.958 napi memenuhi syarat untuk menerima remisi umum. Di antaranya, 255 napi bisa langsung bebas,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM)  Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

BACA : 5.822 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H, 28 Orang Langsung Bebas

Menurut dia, pemberian remisi umum atau pengurangan masa pidana bagi WBP yang berlakuan baik. Yakni, tidak melanggar hukum dan dan pernah melakukan pelarian saat menjalani masa tahanan.

Penyerahan remisi umum secara seremional oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, sekaligus peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Dia menegaskan pemberian remisi merupakan bukti bahwa negara hadir bagi masyarakat. Ini karena kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat. Tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.   

BACA JUGA :  Suka Cita Natal, 58 Narapidana di Kalsel Diberi Remisi Khusus

“Remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” beber Lilik.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan resmi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik.

“Termasum, mereka yang berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan,” beber Paman Birin, sapaan akrabnya.

Dia juga mengucapkan selamat atas remisi yang diterima WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indoensia, termasuk di Kalsel.

BACA JUGA : Peringatan HUT RI ke-76 Tahun Menjadi Momentum Ribuan Warga Binaan Mendapat Remisi

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan dating dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan. Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Paman Birin.

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Untuk diketahui, pemberian remisi dibagi menjadi dua yaitu remisi umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.

Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana. Sedangkan, dari total 6.958 orang mendapat remisi di antaranya, sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.