PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Untuk Penjual Dan Kurir Sabu
PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin kembali menjatuhkan vonis hukuman untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
PADA Senin (9/9/2024) yang lalu, Hakim Suwandi menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Lukman Nur Hakim alias Hakim bin Sumarno (Alm) dengan vonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Awalnya, terdakwa Lukman diperintahkan oleh orang yang dikenal dengan panggilam Bos O alias Baihaki, untuk mengambil 4 paket sabu di Jalan Tatah Cina, dengan imbalan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian pada Selasa (10/9/2024), hakim Fidiyawan Satriantoro juga menjatuhkan vonis hukuman pada tiga terdakwa, yang juga dituduh menjadi kurir narkoba.
Tiga terdakwa tersebut yakni Suriansyah, Matrawi Mat Supah dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar.
Ketiganya kedapatan menyimpan sabu dan berusaha menawarkannya dengan orang lain berat kotor 15,83 gram.
Pada Rabu (11/9/2014), hakim Suwandi kembali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sugianoor, yang kedapatan membawa 10 paket besar sabu, dengan berat kotor 1.049,88 gram, atas perintah orang tak dikenal.
Terdakwa Sugianoor dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan subsdiir selama 3 bulan, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Terakhir, terdakwa Syarifudin alias Syarif Vampir juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Oleh hakim Suwandi, terdakwa Syarifudin dijatuhi hukuman 8 tahun dan subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.(jejakrekam)