8 Napi Lapas Teluk Dalam Bebas, Remisi Kemerdekaan RI ke-77 Diserahkan Walikota Ibnu Sina

0

BERPERILAKU baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau Lapas Teluk Dalam, ribuan narapidana dapat remisi umum Kemerdekaan RI ke-77.

PEMBERIAAN remisi kepada para narapidana berlansung di Siring Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/8/2022) secara simbolis oleh Walikota Ibnu Sina.

Dengan pakaian kebesaran, Wakil Walikota Arifin Noor dan Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman didampingi perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalsel diserahkan surat remisi.

Menariknya, dari ribuan WBP di Lapas Teluk Dalam itu, di antaranya 18 napi bisa menghirup udara kebebasan di Hari Kemerdekaan RI ke-77.

BACA : Kemerdekaan RI ke-77, 6.958 WBP di Kalsel Dapat Remisi, 225 Napi Langsung Bebas

“Pengurangan masa pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi serta telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perundangan-undangan,” beber Ibnu Sina.

Dia berpesan agar WBP di Lapas Teluk Dalam bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan atau hukuman di penjara paling padat di Kalsel itu.

BACA JUGA : Kangen Anak, Kabur dari Lapas Teluk Dalam, Warga Pahadut Ditangkap Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Fitriyadi Sukma menyampaikan besaran remisi yang didapat oleh para narapidana. Di antaranya, Abdul Latif alias Latif bin Ambrani dengan dengan besaran remisi 5 bulan hingga Julkipli dengan besaran remisi 4 bulan.

“Remisi umum 2, adalah Abdul Hamid alias Slemet remisi 4 bulan sampai dengan nomor urut 81 hingga Jainal Akmi dengan besaran remisi 3 bulan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.