Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejari HSU Periksa Kabag Umum Setdakab HSU

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Umum  Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Hulu Sungai Utara. Proses klarifikasi sekaligus mengorek keterangan ini diduga adanya kasus penyalahgunaan wewenang.

KEPALA Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Rudi Firmansyah di Amuntai, Senin (5/3/2021), mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat di Bagian Umum Setdakab HSU tersebut, berdasaradanya laporan masyarakat (Ladumas) kepada instansinya.

“Kami terima laporan dari masyarakat, makanya jaksa bidang intelijen pun melakukan klarifikasi, atau wawancara terbuka dan tertutup kepada pejabat di Bagian Umum Setdakab HSU terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi di bagian umum,” ucap Rudi Firmansyah.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan wawancara secara terbuka dan tertutup kepada para pihak terperiksa untuk dideteksi beberapa kegiatan kemudian dianalisis, apakah ada unsur melanggar hukumnya. “Laporan ini masih kita dalami. Ini mengingat waktu kerja, jaksa intelijen dibatasi waktu kurang lebih 30 hari, baru kami ambil sikap,” kata Rudi.

BACA : Kejari HSU Bidik Pembangunan Kantor Samsat Amuntai

Nah, jika ditemukan alat bukti yang cukup, Rudi mengatakan dalam tempo 40 hari ke depan, akan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HSU sesuai ketentuan, atau seksi lainnya untuk pencegahan dan penindakan. “Deteksi awal memang adanya penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Rudi menjelaskan deteksi melakukan  pendalaman  semua mata anggaran di Bagian Umum Setdakab HSU. Termasuk, pemeriksa etika beberapa aparatur sipil negara (ASN) di bagiam umum. Sebab, menurut dia, laporan pengaduan masyarakat (ladumas) juga membahas etika etika ASN. “Apakah ada penyalahgunaan wewenang Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setdakab HSU atau tidak, masalah disiplin masuk atau tidaknya ASN. Ya, kasih waktu kami melakukan rangkaian deteksi dini,” paparnya.

Ia pun meneagskan jumlah kerugian (negara) belum bisa menyimpulkan, karena berdasar domain, pihak seksi intelijen kejaksaaan hanya mendalami pelaporan apakah ada perbuatan melawan hukum. “Soal masalah kerugian negara itu, akan ditangani seksi tindak pidana khusus yang akan melakukan pemeriksaan, setelah nanti berkas laporan ini dilimpahklan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.