Mahesa Minta Keringanan Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

TERDAKWA Mahesa suami Rizky Amelia dalam sidang kasus bandar arisan bodong, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SEBAGAIMANA dalam surat dakwaan, terdakwa turut menikmati hasil aliran dana arisan. JPU Radityo Wisnu Aji berkeyakinan, bahwa Mahesa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP, yang artinya terlibat membantu dalam kasus penipuan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pembacaan nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuntijoro, di PN Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

BACA: Dinilai Bantu Bandar Arisan Ame, Terdakwa Mahesa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum, diantaranya bahwa terdakwa selama proses persidangan bersikap sopan dan berkelakuan baik. Mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama. Mengakui perbuatannya dan terdakwa Mahesa sebelumnya tidak pernah dihukum.

“Dan pertimbangan hukum lainnya, kami sebagai kuasa hukum terdakwa, meyampaikan inti pembelaan. Kami minta kepada majelis makim yang mengadili perkara ini memutuskan dengan seadil-adilnya atau minta keringanan dari tuntutan jaksa penunut umum,” ujar Syaharani selaku kuasa hukum terdakwa.

Majelis Hakim sebelum mengakhiri persidangan, kembali mengagendakan sidang lanjuta pada Senin (22/8/2022).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/16/mahesa-minta-keringanan-di-pengadilan-negeri-banjarmasin/
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.