Terdakwa Penipuan Puluhan Miliar Ajukan Permohonan Pengobatan

0

KASUS tindak pidana perkara dugaan penipuan pengadaan baju hazmat atau alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (alkes) fiktif, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (22/4/2024).

TERDAKWA, Arianto pada Tahun 2021, diduga telah melakukan tidak pidana tersebut, di Tapin. Menurut jaksa dari Kejati Kalsel, dirinya diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP, Jo pasal 372 KUHP.

Saat sidang kedua, dengan agenda eksepsi, Arianto bersama penasihat hukumny, dihadapan majelis hakim batal mengajukkan eksepsi, malah mengajukkan permohonan untuk melakukan pengobatan.

Namun dalam persidangan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengajukkan permohonan untuk melakukan pengobatan.

BACA: Pelaku Penipuan Jual Beli Emas 850 Gram Ditangkap Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel  

Meski mengikuti sidang secara online, terdakwa mengaku bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat, karena sedang menderita penyakit TBC.

Hingga kini, majelis hakim belum memutuskan apakah pengajuan permohonan tersebut disetujui atau sebaliknya.

“Tapi kalau melakukan pengobatan harus tetap dilakukan pengawalan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi.

Sidang pun ditunda dan rencananya akan kembali dibuka pada pekan depan.

Terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengadaan APD dan alkes.

BACA JUGA: Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar, Pelaku Penipuan Gula Pasir Dibekuk Resmob Macan Kalsel di Gresik

Awalnya, terdakwa mengajak korbannya berinisial I untuk bekerjasama dalam pengadaan APD dan juga alkes, termasuk swab rapid tes kit hingga alat ventilator.

Kepada korban, terdakwa mengaku mendapatkan tawaran di sejumlah instansi seperti Universitas Padjajaran Bandung dan Dinkes Surabaya untuk pengadaan baju hazmat pada Tahun 2021.

Terdakwa pun berhasil meyakinkan korban, dengan memperlihatkan surat pemesanan barang dan invoice yang belakangan diketahui palsu. Korban pun menyerahkan uang sekitar Rp 53 miliar sebagai modal, dan korban dijanjikan akan diberi fee.

Awalnya korban pun selalu menerima fee yang dijanjikan. Namun seiring waktu, korban curiga, terlebih terdakwa pun sulit ditemui.

Kemudian korban pun meminta klarifikasi ke sejumlah instansi yang dimaksud, dan kemudian aksi terdakwa pun terbongkar.

Terdakwa pun sempat hampir dua tahun menghilang, bahkan diduga sempat bersembunyi ke luar negeri. Kemudian, pada Januari 2024 berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.