KPU Tabalong Buka Penerimaan Dukungan Calon Independen Pilkada 2024

0

SOSIALISASI tahapan dan syarat dukungan calon perorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2024 telah digelar KPU Tabalong di Hotel Jelita Tanjung, pada Jumat (3/5/2024).

MEMASUKI tahapan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong ini, akan membuka penerimaan dukungan bagi calon independen pada Pilkada Serentak 2024 untuk umum.

Disebutkan oleh Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, bahwa syarat bagi para calon independen yaitu harus melengkapi berkas dukungan dari masyarakat berupa pengumpulan E-KTP.

“Masyarakat bisa mencalonkan diri secara perseorangan atau jalur independen dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, satu di antaranya dukungan pemilih,” ucapnya, Minggu (5/5/2024).

BACA: KPU Tabalong Gelar Sayembara Semarakkan Pilkada 2024

Adapun persyaratan yang harus dikumpulkan minimal mencapai 18.643 E-KTP sebagai bentuk dukungan dan wajib merupakan warga Tabalong.
“Saat ini kami mulai mempersiapkan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dan dalam beberapa hari ke depan kami akan membuka pendaftaran pendukung,” katanya.

Pihaknya juga sudah secara intens menyebarkan informasi dan edukasi melalui sosial media maupun sosialisasi terkait persyaratan calon perseorangan ini bersama dengan mensosialisasikan tahapan Pilkada.

Penyebaran informasi ini bebernya melalui media sosial dan pertemuan dengan pemangku kewenangan, termasuk camat se Kabupaten Tabalong, LSM, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.