Penjabat Bupati Sampaikan Raperda Pengelolaan Sampah Pada Rapat Paripurna DPRD

0

PEMERINTAH Kabupaten Barito Utara sampaikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, pada rapat paripurna I masa sidang II DPRD Tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin (29/4/2024).

RAPAT paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra jaya dan dihadiri Pj Bupati Muhlis bersama perwakilan unsur FKPD, anggota DPRD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan sejumlah undangan.

Penjabat Bupati Muhlis mengatakan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan.

BACA: DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas 2 Raperda

Permasalahan berkenaan persampahan seringkali akibat adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah. Sehingga menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Untuk menangani hal ini, Muhlis menyebut diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisen, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun Raperda tentang pengelolaan persampahan,” katanya.

BACA JUGA: Dinsos PMD, TP PKK dan Karang Taruna Barito Utara Perangi Sampah

Adapun tujuan disusunnya raperda ini adalah untuk mewujudkan peningkatan lingkungan yang bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.

Ruang lingkup yang diatur dalam raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan.

Selain itu kata dia pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan pengawasan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.