Terlapor Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka, Para Korban Minta FN Segera Ditahan

0

PENYIDIK Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan), resmi menetapkan terlapor kasus investasi bodong jual-beli BBM berinisial FN sebagai tersangka, setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, (SP2HP), Senin (1/4/2024) lalu.

DALAM surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tersebut, Oknum Bhayangkari itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan sejauh ini penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut.

BACA : Ditreskrimum Polda Kalsel Segera Tetapkan Terlapor Investasi Bodong BBM Jadi Tersangka

“Sudah penetapan tersangka,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Frendriz menambahkan, sejauh ini penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut.

“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” terangnya.

Mengetahui FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, para korban meminta agar penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel segera menahan tersangka.

Salah satunya ML, dia khawatir apabila FN tidak ditahan, maka ada potensi FN memindah tangankan aset-aset yang dimilikinya ke orang lain, “Saya berharap FN sesegeranya ditahan, teman-teman yang lain juga sangat ingin melihat FN memakai baju orange,” pintanya.

BACA JUGA :  Sempat Menghilang, Terlapor Kasus Investasi Bodong Hadiri Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.

Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, erjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.

Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM”.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.