Diskopumker Belum Bisa Pastikan Ojol Di Banjarmasin Mendapatkan THR

0

KEMENTERIAN Tenaga Kerja RI, telah memberikan imbauan, agar para pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

HAL itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Bimo M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Dimana ojol tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya hanya kemitraan.

Namun untuk di Banjarmasin sendiri, diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari, pihaknya masih belum bisa menindaklanjuti itu. “Karena itu sifatnya baru imbauan saja,” ucap Isa, Rabu (27/3/2024).

BACA: Posko Layanan Aduan THR, Isa Anshari: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Tidak adanya regulasi yang pihaknya miliki terkait pemberian THR bagi para ojol, juga menjadi alasan belum adanya pemanggilan bagi para driver ojol hingga sekarang.

Dirinyapun juga mengkonfirmasi, tentang masih belum adanya kepastian hingga saat ini, bagi para driver ojol ini untuk bisa mendapatkan THR. “Betul, masih belum bisa dipastikan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, mereka yang berhak mendapatkan THR ini adalah ASN, TNI/Polri, dan mereka yang memiliki gaji dan penghasilan tetap. “Berbeda dengan driver ojol, mereka itu selama ini kita menyebutnya hanya partner usaha,” ungkapnya.

“Mereka bekerja tanpa adanya jam kerja tertentu, jadi berbeda perlakuan antara pekerja yang di kantoran itu dengan driver,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.