Sebut Banyak Kecurangan, Saksi AMIN di Kalsel Sepakat Tolak Tandatangan

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) di 13 kabupaten kota se Kalsel telah merampungkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

DALAM agenda terakhir penandatangan berita acara, seluruh saksi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Amin) menolak menandatangani berita acara.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN Kalsel, Awan Subarkah mengatakan, semua saksi mereka di 13 kabupaten kota mengajukan keberatan dan menolak tandatangan.

BACA : 2 Saksi Capres Tolak Rekapitulasi Pleno KPU Banjarmasin, Ini Alasannya

“Mereka menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh sejumlah kecurangan,” ucapnya kepada jejakrekam.com, Rabu (6/3/2024) saat menghadiri Rekapitulasi Tingkat Provinsi di Hotel Galaxy.

Ia mengatakan, ada beberapa poin saksi AMIN di 13 kabupaten kota menolak tandatangan berita acara antara lain penggunaan Sirekap sebagai alat utama dalam perhitungan suara tingkat kabupaten.

Kemudian, lanjut dia, banyak dugaan penggelembungan suara dan dugaan politik uang serta intimidasi kepada pemilih untuk tidak memilih pasangan 01.

BACA JUGA :  Tuding Ada Penggelembungan Suara, Jatah Kursi PDI P Kalsel Di Senayan Hilang

“Kami juga menduga ada pengerahan seluruh perangkat desa di semua kabupaten dan kota untuk memenangkan paslon 02,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin ini juga menyoroti pelanggaran prosedur. Ini bisa dilihat ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

BACA LAGI : Ada Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Di Kabupaten Banjar, Bawaslu Diminta Bertindak

Pihaknya juga menyoroti sikap tidak netral Presiden Jokowi karena cawe-cawe memenangkan paslon tertentu. “Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu,” tegasnya.

Yang terkahir, sebut Awan, mereka melihat aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, sesuai aturan, saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tandatangan. Dengan catatan, saksi tersebut menuliskan alasan keberatan. Dan hal itu sudah mereka lakukan,” ucapnya.

Mereka sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi, lanjut dia tidak membubuhkan tandatangan tidak menjadi masalah karena tidak akan berpengaruh dengan hasil Pilpres dan Pileg di Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.