Dinas PMD Kotabaru Gelar Rakor Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat

0

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat koordinasi pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan melibatkan sejumlah pihak, Jumat (23/2/2024).

KABID Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekodes (Ekonomi Desa) Hadriansyah menyebut, berdasarkan Perda Tahun 2023 harus membentuk panitia MHA untuk mengidentifikasi, memverifikasi terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru. “Untuk membentuk panitia MHA, harus ada SK Bupati terlebih dahulu,” ucapnya.

Panitia ini, kata dia, akan ditunjuk dari kabupaten, bukan dari kecamatan. Akan tetapi, saat pemilihan, penitia akan melibatkan SKPD terkait termasuk dengan unsur kecamatan.

BACA : Tingkatkan Pemahaman Terkait BLUD, Pemkab Kotabaru Studi Banding Ke Dinkes Banjarmasin

“Tidak semua masyarakat adat ada di kecamatan dan hanya ada di beberapa kecamatan yang ada masyarakat hukum adat serta akan di lakukan pendataan,” jelasnya.

Di kalsel ini, kata dia, ada 9 masyarakat adat. Jadi, Kotabaru merupakan urutan yang ke 8 yang akan di bentuk panitia masyarakat hukum adat.

Perlu diketahui, sebut Hadriansyah, tujuan penetapan hukum adat untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dan pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.

BACA JUGA :  Tinjau Pembangunan Akses Jalan, Bupati Kotabaru Berharap Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

“Di Kotabaru ada 55 hukum adat dengan jumlah wilayah yang sudah dipetakan 118.441.80 (Ha). Sedangkan jumlah keseluruhan di Kalsel 237 hukum adat dengan wilayah adat yang sudah dipetakan 262.120.15 (Ha),” urainya.

Sedangkan kriteria masyarakat hukum adat (MHA), rincinya, yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat.

“Wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama/benda-benda adat juga bagian dari kriterianya,” pungkas Hdriansyah.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.