Simpan Sabu di Plafon Rumah dan Filter Motor, 2 Pengedar Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

DUA pengedar sabu di Kabupaten Tanah Laut harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

BERBEKAL informasi dari masyarakat,  kemudian dilakukan olah data dan analisa sientific yang akurat, maka dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.

WW (42 tahun) warga Jalan Ahmad Yani Komplek Pilar Langit Utama, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten  Tanah Laut hanya pasrah ketika jajaran Subdit III Ditresnarkoba menemukan sabu di atas plafon rumahnya, Senin (1/1/2024).

Di dalam rumah juga ada SS (43 tahun), yang ternyata turut menyimpan tiga paket sabu-sabu di filter udara sepeda motor miliknya dan petugas akhirnya berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.

BACA : Ambil Paket Sabu 14 Kg, Pasutri asal Banjarmasin Disikat Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Pelaksana Tugas Kasubdit III AKBP Zaenal Arifien mengatakan, pengembangan kasus  pengedar barang haram tersebut akan terus dilakukan.

“Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel akan menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba,” ucap Zaenal Arifien kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA : Songsong Era Society 5.0, Ditresnarkoba Polda Kalsel Luncurkan Aplikasi Berdasi

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.