Karena Cemburu, 3 Remaja Bawah Umur Terlibat Kasus Perundungan

0

KASUS perundungan dan kekerasan yang viral beberapa hari lalu, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mendapat perhatian polres setempat.

BERAWAL dari beredar video perundungan yang diunggah di media sosial, Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menyebut kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

Didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim serta Kapolsek Daha Selatan, Kapolres HSS menyampaikan kronologi peristiwa ini, dalam press release, yang digelar pada Rabu (3/1/2024).

BACA: Wujudkan Anak Muda Yang Cerdas Bermedia Sosial Di Tengah Kemajuan Zaman

Disebutkan, kejadian perundungan tersebut terjadi di kawasan Stadion Haji Muhammad Syafi’i, Kecamatan Daha Selatan.

Diketahui, kasus ini harus ditangani oleh pihak polres, karena antara pelaku yang berinisial AH dan A, serta korban berinisial KOV adalah remaja di bawah umur.

Sebelumnya, mereka telah berjanji akan bertemu melalui group whatshapp, karena motif saling cemburu.

“Setelah sampai di lokasi yang ditentukan, dalam video jelas terlihat pelaku langsung menghampiri dan menjambak jilbab korban, serta melakukan pemukulan dengan tangan berkali kali, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan menangis,” beber AKBP Leo Martin Pasaribu.

“Sementara teman mereka lainnya hanya menyaksikan, bahkan ada yang tertawa.

BACA JUGA: Bijak Bersosial Media, Stop Praktik Perundungan

Meski kasus ini telah melanggar pasal 80 ayat 1, Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

“Namun kedua pelaku AH dan A masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Kami akan terus mengupayakan agar mereka tidak ditahan, karena alasan masih pelajar dan demi masa depan mereka,” ucapnya.

Pihaknya akan mengupayakan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Dari kasus ini telah diamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna putih, 1 lembar celana legging warna hitam, 1 lembar kerudung warna hitam dan 2 buah handphone.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.