Curi Alat Milik Perusahaan, Warga Tabalong Ditangkap Polisi

0

APARAT kepolisian mengamankan pria berinisial MI (30 tahun) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Selasa (2/1/2024).

DIDUGA pelaku telah mencuri Towing Hitch Ringfeder milik PT Tiatra, di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Kejadian diketahui saksi DF, usai melakukan pengecatan di lokasi itu,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (3/1/2024).

BACA: Polisi Kembali Amankan Satu Pelaku Baru Kasus Pencurian Solar Di Area PT Adaro

Salah satu karyawan perusahaan MY, selaku bagian support dan control head PT Tiatra, bersama DF saat melakukan pengecekan alat mengetahui ada yang kurang.

“Yang alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah, setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah. Jadi benar ada alat berupa Towing Hitch Ringfeeder yang hilang,” kata Joko.

Atas kejadian tersebut, MY pun melaporkan ke Polsek Murung Pudak, karena merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

BACA JUGA: Dalami Kasus Pencurian Besi Bekas Perusahaan, Ketiga Pelaku Terbukti Bukan Karyawan PT SIS

“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah karyawan PT Tiatra sebagai driver mobil truck pengangkut barang-barang sparepart dari gudang sparepart,” lanjutnya.

Ditambahkannya, pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Maburai. Saat interogasi pelaku mengakui atas perbuatannya.

“Saat ini MI sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu buah alat Towing Hitch Ringfeeder,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.