Dokumen Pajak Reklame Diduga Dipalsukan, Kepala BPKPAD Banjarmasin Berencana Lapor ke APH

0

BADAN Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menemukan adanya dokumen pajak reklame tahun 2023 yang diduga dipalsukan.

TEMUAN ini diungkap oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, usai adanya laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang berkas yang tidak sesuai ketentuan.

“Di pengujung tahun tadi, kami ada menerima laporan terkait dengan pajak reklame. Karena dari data yang kami lihat itu ternyata tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Edy Wibowo kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (3/1/2023).

Dia menyebut ketidaksesuaian mulai dari tanda tangan berkas yang bukan tanda tangan dirinya. Kemudian, dalam dokumen pajak masih tertera badan lawas; Bakeuda Kota Banjarmasin. “Pada lampiran menunjukkan jumlah setoran pajak ke bank yang ternyata fiktif. Setelah kami cek ternyata belum masuk uangnya,” kata Edy.

BACA : Target Pajak Reklame Rp 9 Miliar, Kebijakan Sapu Bersih Baliho Bando Didebat DPRD Banjarmasin

Edy mengatakan ada dua dokumen diduga palsus terkait pajak reklame. Akibatnya, pemerintah kota mengalami kerugian puluhan juta. “Satu berkas nilainya ada yang Rp 17 juta, kemudian satunya saya lupa. Yang pasti nilainya di atas Rp 20 juta,” katanya.

Atas temuan itu, Edy memastikan tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa hal yang serupa. Namun, belum ketahuan saja. “Nanti akan kita cek lagi dis ana kalau-kalau masih ada hal serupa terjadi, di luar dua dokumen yang diduga kuat palsu itu,” ucap Edy.

BACA JUGA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan akan segera melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti dan bisa segera diproses secara hukum.

“Saat ini memang kita sudah mengantongi nama dari perusahaan di dokumen tersebut. Saat ini, kami masih melakukan penelusuran. Apabila yang bersangkutan mau mengakui dan membayar, tidak apa, tapi kalau asih bersikeras mau tidak mau kita akan laporkan ke APH, karena sudah ada pemalsuan dan berpotensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD),” imbuh Edy.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.