5 Pucuk Senpi Rakitan, 558 Gram Sabu dan Berbagai Macam Barbuk Dimusnahkan Kejari Banjarmasin
BIDANG Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
PEMUSNAHAN barbuk perkara yang sudah dinyatakan inkracht itu berlangsung di Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin, Rabu (10/12/2023).
Barbuk yang dimusnahkan merupakan perkara periode September-Desember Desember 2023 dengan total 188 perkara sebanyak.Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 64 butir ekstasi, 0,06 ganja kering, 0,10 ganja, 36.817 sachet atau tablet obat-obatan daftar g, 222 botol miras, 308 buah handphone.
BACA : Tunggakan Retribusi Parkir Capai Rp 68 Juta, Dishub Gandeng Kejari Banjarmasin Tagih Para Penunggak
Selain itu, turut pula dimusnahkan 20 bilah senjata tajam (sajam), 5 buah senjata api (senpi) rakitan, 308 buah handphone dan 27 buah ban luar mobil.
Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila didampingi Kepala Seksi PB3R, Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen.
BACA JUGA : Ada 2 Proyek Fisik bagi Kejari Banjarmasin, BLF Nilai Sah-Sah Saja Asal Hibah Tak Mengikat
“Untuk obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar, kemudian handphone, timbangan sabu, senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” papar Indah Laila.(jejakrekam)