5 Pucuk Senpi Rakitan, 558 Gram Sabu dan Berbagai Macam Barbuk Dimusnahkan Kejari Banjarmasin

0

BIDANG Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

PEMUSNAHAN barbuk perkara yang sudah dinyatakan inkracht itu berlangsung di Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin, Rabu (10/12/2023).

Barbuk yang dimusnahkan merupakan perkara periode September-Desember Desember 2023 dengan total 188 perkara sebanyak.Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 64 butir ekstasi, 0,06 ganja kering, 0,10 ganja, 36.817 sachet atau tablet​ obat-obatan daftar g, 222 botol​​ miras, 308 buah​​ handphone​​​.

BACA : Tunggakan Retribusi Parkir Capai Rp 68 Juta, Dishub Gandeng Kejari Banjarmasin Tagih Para Penunggak

Selain itu, turut pula dimusnahkan 20 bilah​​ senjata tajam (sajam), 5 buah senjata api (senpi) rakitan, 308  buah handphone​​​​ dan 27 buah ban luar mobil​​​.

Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila didampingi Kepala Seksi PB3R, Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen.

BACA JUGA : Ada 2 Proyek Fisik bagi Kejari Banjarmasin, BLF Nilai Sah-Sah Saja Asal Hibah Tak Mengikat

“Untuk obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar, kemudian handphone, timbangan sabu, senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” papar Indah Laila.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.