Tak Beretika dan Cacat Hukum, Pemkot Banjarbaru Protes Pemberhentian Komut PT AM Intan Banjar

0

PEMBERHENTIAN sepihak Komisaris Utama (Komut) PT AM Intan Banjar Mokhamad Hilman masih disoal oleh pemegang saham pabrik air dari Pemkot Banjarbaru.

KEPUTUSAN itu diambil dalam rapat umum pemegang saham istimewa (RUPS) yang hanya diikuti oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur dan perwakilan Pemprov Kalsel, minus Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin di Aula PAM Intan Banjar, Banjarbaru, Rabu (11/10/2023) lalu.

“Hingga kini, Pemkot Banjarbaru sebagai pemilik saham PT AM Intan Banjar belum menerima keputusan pemberhentian Komut Mokhammad Hilman secara resmi dan tertulis. Jelas, keputusan ini mengabaikan keberadaan Pemkot Banjarbaru dan merusak hubungan dua daerah sebagai pemegang saham,” tutur Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarbaru, Said Abdullah kepada awak media di Banjarbaru, Selasa (22/11/2023).

BACA : Bantah Copot Komisaris PAM Intan Banjar Keputusan Sepihak, Bupati: Biar Fokus Kerja Jadi Sekda!

Menurut dia, keputusan yang diambil dalam RUPS terhadap pemberhentian Komut PT AM Intan Banjar jelas diduga cacat hukum dan maladministrasi. “Alasannya, karena keputusan itu terlalu besar untuk diputuskan sepihak saja,” ucap Said Abdullah.

Dia juga menilai keputusan pemberhentian Komut PT AM Intan Banjar juga tidak beretika, karena tidak didiskusikan terlebih dahulu antar kepala daerah pemilih saham. “Pemecatan dilakukan harus jelas alasannya, apakah kinerja atau apa, sehingga kami (Pemkot Banjarbaru) bisa menerima alasannya,” imbuhnya.

BACA JUGA : Berhentikan Sekda sebagai Komisaris, Ketua DPRD: PT AM Intan Banjar Bukan Perusahaan Nenek Moyang!

Said Abdullah mengakui sebelumnya, Pemkot Banjarbaru sempat menerima surat undangan dari Direktur PTAM Intan Banjar terkait pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) istimewa. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri oleh satupun perwakilan Pemkot Banjarbaru.

“Karena kami merasa, undangan rapat itu tidak jelas agendanya. Maka kami putuskan bersama Walikota untuk tidak menghadiri acara itu,” kata dia.

Masih menurut Said Abdullah, pemberhentian  Komut PT Intan Banjar yang mengabaikan Pemkot Banjarbaru dapat  mengganggu keharmonisan antar dua daerah yakni Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Pakar Hukum Dan Walikota Banjarbaru Pertanyakan Alasan Pemberhentian Komisaris Utama PT AM Intan Banjar

Apalagi kedua daerah masing – masing memiliki  saham di PTAM Intan Banjar selain Pemprov Kalsel, sehingga perlu terlibat diberbagai keputusan seperti pembagian deviden dan persetujuan pada setiap RUPS.

Atas persoalan itu, Said Abdullah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu respons Pemkab Banjar, khususnya penjelasan pemberhentian H Mokhamad Hilman sebagai Komut PTAM Intan Banjar.

“Karena kita ingin semuanya jelas, mengangkat orang bagaimana? Rekam jejaknya dan memberhentikan orang itu harus ada alasannya,” pungkas Said Abdullah.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.