Mahyuni Apresiasi Putusan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralias ASN

0

MANTAN Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan Mahyuni mengapresiasi, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadisdikbud Kalsel Muhamadun.

AKADEMISI Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengapresiasi putusan Bawaslu yang sangat positif, untuk menegakkan hukum dan keadilan. “Setelah mencermati apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kalsel dari hasil temuan dan proses penanganan dugaan pelanggaran Kadisdik Provinsi Kalsel Muhamadun, patut kita apresiasi,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Jumat (17/11/2023).

Langkah kerja-kerja pengawasan sehingga dapat membuktikan adanya pelanggaran perundang-undangan, baik itu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 20 Tahun 2023, dimana Bawaslu memberikan Rekomendasi kepada Komisi Nasional ASN terhadap pelanggaran netralitas seorang ASN dalam kontestasi pemilu.

Tentu sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan dijatuhkan oleh KN-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

BACA: Hanya Rekomendasi, ‘Kampanye’ Kadisdikbud Kalsel di SMKN 3 Disebut Gakkumdu Bukan Pidana Pemilu

Mengenai tidak dapatnya dijerat pidana pemilu, dikarenakan salah satunya yang bersangkutan tercatat bukan pelaksana kampanye maupun petugas kampanye. “Karena dalam pidana pemilu yang berhubungan dengan pelanggaran pada saat kampanye tidak ditemukan oleh Sentra Gakumdu,” ujarnya.

Dengan adanya kasus yang menimpa Kadisdikbud Kalsel ini, setidaknya dapat memberikan pelajaran bagi ASN, anggota TNI/Polri, aparat pemerintahan agar berprilaku netral dalam kontestasi pemilu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel menyimpulkan bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadisdikbud Kalsel Muhammadun, yakni mengajak agar memilih salah satu parrpol peserta Pemilu 2024, saat Job Fair SMKN 3 Banjarmasin.

Bawaslu Kalsel pada khirnya merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN atas hasil proses kajian yang telah dilakukan untuk melakukan tindakan, dalam upaya penegakan netralitas ASN.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.