Mengaku Dapat Wangsit, Pria Tua Ini Nekat Tebar Poster Ujaran Kebencian di 227 Titik pada 14 Kota

0

POSTER berisi ujaran kebencian dan berbau rasis yang tersebar di 19 titik di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin membuat resah masyarakat. Poster itu beredar pada Senin (18/9/2023) lalu.

MERESPONS hal itu, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin melakoni penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial WT (61 tahun) berhasil diamankan polisi. Pelaku ditangkap petugas saat tengah berada di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Jumat (29/9/2023).

Usai diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pria yang sudah uzur ini merupakan warga Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku mengaku tak hanya menyebar poster ujaran kebencian tak hanya di Kalsel, namun juga di 13 kota lainnya di Indonesia.

Sebaran poster itu tak main-main. Di Jakarta Timur sendiri dipasang pada 5 titik, Bandung 16 titik, Semarang 30 titik, Surabaya 33 titik, Solo 3 titik, Metro Lampung 13 titik, Palembang 2 titik, Jambi 16 titik, Pekanbaru 30 titik, Medan 2 titik, Palangka Raya 33 titik, Sampit 10 titik hingga Pontianak 15 titik.

BACA : AJI dan Monash University Indonesia Kolaborasi Pantau Ujaran Kebencian Online di Pemilu 2024

Dalam posternya itu, pelaku menganggap bangsa China (Tiongkok) dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Direktur Reskrimum, Direktur Intelkam, Kabid Propam Polda Kalsel serta Kapolresta Banjarmasin mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya juga melibatkan Satgaswil Densus 88 Kalsel.

“Tersangka melakukan aksinya sejak Maret 2023, kemudian ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya 48 lembar poster yang belum terpasang, 4 buah spidol, 2 buah gunting, 1 bundel potongan poster dan 3 botol lem kertas,” kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA : Kebhinekaan dan Kearifan Lokal Benteng Jaga NKRI

Dalam pengakuannya, WT mengungkapkan diirnya menyebar poster ujaran kebencian dan berbau rasis dari kota ke kota di Indonesia hanya modal nekat. Dia menumpang truk pengangkut barang. Tidak ada pihak yang mendanai aksinya nekatnya itu. Bahkan, WT mengatakan untuk keperluan tidur, memilih di POM bensin atau SPBU bensin ditemuinya di perjalanan.

“Saya meditasi dan ziarah ke kubur leluhur-leluhur. Kemudian, saya mendapat bisikan (wangsit) yang berpesan Selamatkan Jalan Perjuangan untuk Nusantara. Sekarang saya menyadari kesalahan setelah ditangkap polisi,” kata WT.

BACA JUGA : Beredar Spanduk Sindiran Pelakor, Polresta Banjarmasin Kumpulkan Bahan dan Keterangan

Akibat perbuatannya, WT harus berhadapan dengan Pasal 4 huruf b angka 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancamannya serius, 5 tahun bui dan denda paling maksimal Rp 500 juta. Kemudian, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.