Truk Tambun Bebas Berkeliaran di Jalan Kota, Sasangga Banua Pertanyakan Kebijakan Zero ODOL Banjarmasin

0

KEBIJAKAN zero ODOL (over dimension and overloading) bagi truk angkutan barang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin efektif berlaku pada 1 Januari 2023, ternyata tak efektif.

BANYAK fakta masih begitu bebasnya truk-truk tambun pengangkut material proyek serta barang yang melebihi kapasitas berkeliaran memasuki jalan raya, khususnya jalan lingkungan tak sesuai dengan klasifikasinya.

Insiden terperosoknya truk tambun pengangkut kabel di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara pada Rabu (18/20/2023 pada pukul 14.00 Wita, mengakibatkan kemacetan hingga baru bisa teurai pada pukul 18.10 Wita.

Gara-gara truk tambun ini menghalangi akses, kemacetan tak terhindarkan di ruas jalan lingkungan. Insiden ini mengulang peristiwa yang sama saat truk jumbo pengangkut material jembatan memasuki kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Andai, beberapa waktu lalu.

BACA : Zero ODOL Berlaku Di Tahun 2023, Aptrindo Kalsel Sebut Biaya Angkut Barang Bakal Naik

Ketua Umum Ormas Sasangga Banua, Syahmardian mempertanyakan komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dalam memberlakukan zero ODOL yang seperti jalan di tempat.

“Padahal, jelas pemberlakuan zero ODOL oleh Dishub Kota Banjarmasin juga disokong elemen kelalulintasan seperti Satlantas Polresta Banjarmasin dan lainnya,” ucap Syahmardian kepada jejakrekam.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut dia, truk-truk yang melebihi kapasitas dan dimensi terbukti masih berkeliaran bebas, meski telah dibatasi lewat regulasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Jadi Momok Di Jalan Raya, Banjarmasin Segera Berlakukan Pelarangan Truk ODOL Awal 2023

“Jelas, dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022 itu diatur kendaraan muatan angkutan 40 feet, truk tempel, pengangkut alat berat dan truk berdimensi besar dan panjang dilarang melintas di Kota Banjarmasin pada pagi hari pukul 06.00-09.00 Wita dan sore hari pada pukul 16.00-20.00 Wita. Faktanya, tidak demikian di lapangan,” kata Syahmardian.

Menurut dia, tindakan tegas dan sanksi kepada pemilik dan sopir truk yang melanggar harus ditegakkan oleh Dishub Kota Banjarmasin dibackup Satlantas Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA : Jalan di Kalsel Cepat Rusak Akibat Kendaraan Lebihi Tonase

“Seperti kawasan Jalan Perdagangan dan Jalan Padat Karya atau jalan lingkungan harus dipasang rambu-rambu bagi truk tak boleh melintas. Ini demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegas Syahmardian.

Menurut dia, dampak dari masuknya truk-truk tambun itu sudah terasa, saat terperosok atau insiden lainnya justru merugikan masyarakat. Bahkan, tak jarang juga bisa menelan korban baik yang mengalami kecelakaan, lebih-lebih lagi korban jiwa.

BACA JUGA : Kok, Truk Tambun Bisa Masuk ke Sei Andai, Dishub Banjarmasin Janji Beri Sanksi Tegas

Syahmardian mengutip ketentuan dalam UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 sangat tegas mengatur klasifikasi jalan umum. Yakni, jalan arteri primer dan sekunder untuk kendaraan kecepatan tinggi dan jarak jauh. Kemudian, jalan kolektor untuk kendaraan kecepatan sedang dan jarak perjalanan sedang dibagi dalam dua kategori; kolektor primer dan sekunder.

“Sementara, di Banjarmasin sendiri berdasar UU Jalan, justru kebanyakan masuk klasifikasi jalan lokal dan jalan lingkungan. Faktanya, justru masih bisa dirambah truk-truk bertonase besar, sehingga jalan di kota ini akan cepat rusak,” pungkas Syahmardian.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.