Tunggakan Pajak Capai Rp 114 Miliar, Pemkot Banjarmasin Gaet KPK Ingatkan Wajib Pajak
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengejar wajib pajak yang masih menunggak.
PASALNYA, dari data Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, jumlah keseluruhan tunggakan pajak mencapai Rp 114 miliar.
Ini terdiri dari tunggakan pajak reklame Rp 202 juta, kemudian pajak parkir Rp 68,7 juta, dan terbesar PBB P2 Rp 110 miliar.
“Dari Rp 114 miliar itu, yang telah ditindaklanjuti ada Rp 3,5 miliar. Jadi yang belum ini ada Rp 110,5 miliar,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, pada Kamis (12/9/2024).
BACA: BPKPAD Banjarmasin Terus Sosialisasi Pemahaman Pajak Bagi Wajib Pajak
Edy pun juga menerangkan, sebagian besar alasan para wajib melakukan tunggakan ini bermacam-macam. Mulai dari alasan karena tidak ada pemberitahuan untuk membayarkan pajaknya. “Padahal secara tertulis sudah kita sampaikan,” tuturnya.
“Mungkin surat ini sampai ke ownernya atau tidak, kita tidak tau,” sambungnya.
Oleh karena itu, untuk mengatasi ini pihaknya bakal menggunakan sistem web blast, agar notifikasi pemberitahuan pembayaran bisa langsung diterima wajib bajak. “Tinggal kejujuran wajib pajak menyerahkan nomor WA-nya,” tuturnya.
Untuk saat inipun, Edy mengklaim telah mengantongi 300 nomor, dari 589 lebih nomor wajib pajak. Dan itu siap untuk terus diingatkan setiap waktunya membayar pajak.
Maka dari itu dengan menggaet KPK, pihaknya pun mengupayakan agar pengoptimalisasian pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang tertunggak ini.
BACA JUGA: Tawarkan Fitur Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Banjarmasin Luncurkan Aplikasi Bijak
Untuk Itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah III, Maruli Tua pun menekankan, agar para wajib pajak bisa memanajemen keuangan dengan baik sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. “Jangan sampai dari uang omset dan uang pajak itu tercampur, sehingga itu bisa membuat itu menunggak,” ungkapnya.
“Kalau bisa itu dipisahkan,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menekankan kepada BPKPAD untuk juga memperkuat sistem penagihannya.
“Sehingga setiap periodenya itu, terkait dengan Perda maupun Perwali tentang pemungutan pajak itu betul-betul bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga berharap agar BPKPAD bisa terus berinovasi memodernisasi sistem perpajakannya. Ini agar ruang bagi oknum-oknum yang berkolusi bisa ditekan.(jejakrekam)