Masih Bersengketa di Mahkamah Partai Golkar, DPRD Balangan Didesak Hentikan PAW Pimpinan Dewan

0

RENCANA pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan segera bergulir dalam perkara sengketa di Mahkamah Partai Golkar.

KUASA hukum Ahsani Fauzan, Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan Kharis Maulana Riatno memasukkan surat permohonan terkait dengan pengajuan keberatan kliennya ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta kepada DPRD Kabupaten Balangan.

“Dengan memasukkan surat pemberitahuan ke DPRD Balangan, kami ingin menegaskan agar DPRD segera menghentikan proses PAW pimpinan DPRD terhadap klien kami,” ucap Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, di Paringin, Rabu (11/10/2023).

Pazri menjelaskan surat permohonan keberatan atas rencana PAW dari Fraksi Golkar DPRD Balangan telah diajukan ke Mahkamah Partai Golkar pada Senin (9/10/2023), sehingga statusnya masih dalam proses sengketa.

BACA : Diganti sebagai Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan Ajukan Keberatan ke Mahkamah Partai Golkar

“Surat keberatan dari klien kami telah diterima pihak Sekretariat Mahkamah Partai Golkar oleh Rusdi dengan tanda terima permohonan Nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X/2023,” kata advokat mud aini.

Menurut Pazri, rencana PAW pimpinan DPRD Balangan khususnya dari Fraksi Golkar itu telah diajukan upaya hukum karena tidak didasari alasan yang jelas.

“PAW pimpinan DPRD Balangan diduga bertentangan dengan hukum,tidak prosedural, tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum, dan tidak berdasarkan nilai-nilai kepatutan dan ketertiban umum, serta melanggar hak-hak dasar klien kami,” papar doktor hukum jebolan Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : Diteken Airlangga Hartanto, Posisi Ketua DPRD Balangan Berganti

Pazri merincikan potensi pelanggaran rencana PAW Ketua DPRD Balangan itu berdasar hak dasar dalam UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Pengesahan  International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan  Politik).

“Rencana PAW pimpinan dewan itu juga bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan ketertiban umum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Balangan. Sebab, dalam tatib diatur adanya mekanisme PAW. Namun, faktanya PAW justru dilakukan sembarangan,” ucap Pazri.

Dia mengatakan alasan atau dasar pertimbangan untuk memberhentikan anggota yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD harus rasional dan dapat dipertangggungjawabkan serta beralasan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

BACA JUGA : Ini Deretan Kekayaan Ketua DPRD di Kalsel, Rofiqi Tertajir dan Almien Ashar Safari ‘Termiskin’

“Berdasar pertimbangan dan pendapat Mahkamah  Konstitusi dalam Putusan Nomor MK Nomor 31/PUU-XX/2022 halaman 26, bahwa pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja,” tegas Pazri.

“Jadi, bukan berdasarkan suka/ tidak suka (like and dislike) karena meski pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau  penunjukan dari parpol namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang ditugaskan atau  ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, bukan lagi milik parpol,” sambung Pazri.

Artinya, meurut dia, mesk pemberhentian  dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak parpol, namun tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas DPRD secara kelembagaan.

BACA JUGA : Ini Pesan Puar Junaidi untuk Ahsani Fauzan, Silakan Berhenti atau Ikuti Aturan Partai

“Bahkan, kami menduga PAW Ketua DPRD Balangan ini bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar. Seperti pada Pasal 6  menyebutkan bahwa Partai Golkar bersifat mandiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter, serta berorientasi pada karya dan kekaryaan. Nah, dengan klausul itu, jelas menegaskan bahwa PAW tidak mencerminkan visi misi Partai Golkar,” beber Pazri.

Dia juga mengutip Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) AD/ART Partai Golkar yang menjelaskan bahwa setiap anggota dan kader mempunyai hak : a. bicara dan memberikan suara; b. memilih dan dipilih; c. membela diri; penugasan partai; dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik.

Atas dasar itu, Pazri menegaskan PAW Ketua DPRD Balangan itu masih terjadi perselisihan di internal Partai Golkar, sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Golkar. “Jadi, masih berproses secara hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.