Debu Batubara Cemari Sungai Barito, Walhi Kalsel Desak Segera Bentuk Tim Khusus Independen

0

HASIL pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola) dari uji sampel air Sungai Barito, menemukan fakta adanya pencemaran.

INI mengingat, air Sungai Barito merupakan sumber baku pengolahan air bersih PDAM Batola, termasuk pencemaran dari debu batubara dari kegiatan stockpile dan tongkang batubara yang hilir mudik di jalur moda transportasi sungai itu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (20/9/2023), Kepala DLH Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan hasil pemantauan kualitas air Sungai Barito oleh KLHK dua kali dalam setahun dengan 12 titik sebaran. Sedangkan, DLH Kabupaten Batola mengambil sampel di 14 titik lokasi.

Hasilnya dari laporan pemantauan air pada Mei 2023 cukup mencengangkan. Terjadi pencemaran skala ringan maupun  sedang pada kualitas air Sungai Barito.

Dari parameter dominan melebihi baku mutu untuk Sungai Barito. Di antaranya, analisis biological oxygen demand (BOD) atau oksigen biokimia dan minyak lemak hingga dissolved oxygen (DO) atau oksigen larut di perairan Sungai Barito.

BACA : Pencemaran Udara Dan Air Sungai Barito Diduga Akibat Debu Batubara, DPRD Kalsel RDP Dengan Pihak Terkait

Bahkan, terpantau dari analisis parameter chemical oxygen demand (COD) terpantau melebihi baku mutu di perairan Sungai Barito, di antara di kawasan Jembatan Rumpiang, Barambai, Kuripan hingga Kecamatan Tabukan, Batola.

Bahkan, di kawasan Jembatan Rumpiang yang terdekat dengan wilayah stockpile dan jetty (pelabuhan khusus) milik PT Talenta Bumi ditemukan COD melebihi ambang batas baku hingga membuat kadar oksigen air rendah.

Fakta dan data ini pun disikapi oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel, Adenansi.

Menurut dia, dengan kadar COD itu tinggi telah berdampak pada banyak ikan yang mati dalam keramba di perairan Sungai Barito. Bahkan, debu dan pecahan batubara yang tercecer dari tongkang batubara telah mencemari permukaan air Sungai Barito.

BACA JUGA : Dari Kalkulasi Ekspedisi Batang Banyu, Batubara Yang Milir Di Sungai Barito Bernilai Rp 129 Triliun Setahun

“Hal ini sudah menjadi bukti kuat jika air Sungai Barito itu telah tercemar, sebab kadar oksigen dalam air sudah sangat rendah,” kata aktivis lingkungan senior dari Walhi Kalsel ini kepada jejakrekam.com, Minggu (10/1/2023).

Sebagai pembanding, Adenansi mendesak agar PT Talenta Bumi sebagai salah satu perusahaan stockpile dan pelsus batubara yang beroperasi di tepian Sungai Barito bisa segera mengekspose hasil kajian atau penelitian dalam pemantauan sampel air.

“Selama ini, tidak pernah dipublikasikan ke publik. Sebab, titik pantau di lokasi stockpile dan pelsus PT Talenta Bumi ini berkaitan dengan zona pengawasan terhadap perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” kata Adenansi.

BACA JUGA : Debu Batubara Stockpile PT Talenta Bumi Serbu Pemukiman Warga Lepasan Bakumpai

Sementara itu, Direktur Eksekusif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mendesak agar persoalan pencemaran lingkungan, khususnya air dan termasuk debu batubara yang dialami warga Kelurahan Lepasan, Bakumpai dan desa-desa terdampak segera dituntaskan.

“Kami mendesak agar masalah dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Talenta Bumi bisa segera dituntaskan dengan terjun ke lapangan. Jangan berlarut-larut, bahkan DPRD Provinsi Kalsel bisa segera membentuk tim khusus atau tim independen yang melibatkan semua pihak,” kata Cak Kiss, sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Mengulang Kasus 2015, Walhi Kalsel Desak Setop Dulu Operasional Stokcpile PT Talenta Bumi

Aktivis senior ini juga mendesak agar paru-paru warga Lepasan bisa diambil sampelnya karena terpapar debu batubara untuk diperiksa secara medis.

“Apakah ada partikel hitam dari debu batubara atau tidak dalam jaringan organ tubuh, khususnya paru-paru. Ini harus dibiayai oleh PT Talenta Bumi, tidak boleh menggunakan pola dana CSR, tapi harus murni dana perusahaan sebagai tanggung jawab perusahaan,” tegas Cak Kiss.

BACA JUGA : PT Talenta Bumi Terkesan Lempar Tanggung Jawab, Akademisi FISIP Pertanyakan Aliran Dana CSR Bagi Daerah Ring I

Menurut dia, jika persoalan itu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penanganan segera, maka yang paling terdampak adalah daerah beroperasinya perusahaan stockpile atau pelsus batubara, khususnya menyangkut keselamatan dan kesehatan rakyat.

“Makanya, jika persoalan ini tidak bisa dituntaskan, kami menyarankan agar warga mengajukan gugatan classaction kepada perusahaan dan pemerintah daerah. Ini pernah dilakukan oleh warga terdampak banjir besar tahun 2021 lalu dan dimenangkan oleh pengadilan,” tandas Cak Kiss.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.