Pegadaian Banjarmasin Pastikan Transaksi Nasabah Asima Sesuai Prosedur, Berikut Kronologinya

0

PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan memastikan sudah menjalankan prosedur untuk setiap transaksi para nasabahnya. Termasuk transaksi gadai Asima, nasabah Pegadaian Cabang Banjarmasin.

DISEBUTKAN, hasil mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan pengaduan nasabah, menyatakan nasabah Asima telah menyetujui dan terlibat langsung dalam penentuan nomor rekening tujuan untuk setiap pencairan dana kredit. Dengan kata lain, permasalahan tersebut terang benderang bagai siang.

Nasabah yang bersangkutan (Asima) telah menyetujui dan terlibat langsung dalam proses kredit, dan persetujuan tersebut didapat setelah Pegadaian menjalankan serangkaian prosedur.

Kasus ini berawal ketika nasabah Asima bersama rekan bisnisnya yang diketahui bernama Maulida, melalukan transaksi gadai di Pegadaian Cabang Banjarmasin tahun 2021 lalu. Kala itu, Asima menggadaikan perhiasan emas didampingi Maulida. Transaksi didaftarkan atas nama Asima, sementara pencairan kredit menggunakan rekening bank milik Maulida. Yang telah disepakati keduanya tertuang dalam surat pernyataan.

BACA: Diduga Selewengkan Dana Nasabah, Kantor Pegadaian Banjarmasin Digeruduk Para Korban dan KAKI Kalsel

Selang beberapa waktu kemudian, perhiasan emas ditebus oleh Maulida. Saat itu, Maulida datang seorang diri. Namun perihal penebusan barang gadai yang dilakukan Maulida atas sepengetahuan Asima.

“Saat dikonfirmasi oleh pegawai kami, Asima menyatakan persetujuannya dan juga menyatakan jika seluruh transaksi silahkan berhubungan melalui Maulida saja”, terang Manager Humas dan Protokoler Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan mencakup Kalimantan Arif Rachman.

Belakangan, Asima melayangkan protes dan menuduh Pegadaian melakukan penggelapan atas barang gadai berupa perhiasan emasnya.

Sejak munculnya permasalahan Pegadaian Cabang Banjarmasin telah memiliki itikad baik dengan berupaya untuk melakukan penyelesaian. Dengan cara mempertemukan Asima dan juga rekan bisnisnya, namun diabaikan, sehingga menjadi kendala untuk proses penyelesaian.

Saat melayangkan protes, Asima hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya hingga berganti sebanyak tiga kali. Bahkan Asima melayangkan aduan ke OJK yang selanjutnya ditawarkan untuk mediasi. Sayangnya, saat mediasi Asima hanya diwakili kuasa hukum.

Hingga akhirnya, OJK memutuskan seluruh transaksi yang dilakukan Asima di Pegadaian Cabang Banjarmasin, atas persetujuannya. Mulai pencairan kredit dikirim ke rekening bank milik Maulida, hingga pelunasan kredit alias penebusan barang gadai yang dilakukan Maulida, atas persetujuan Asima.

BACA JUGA: Berkat Waskat Online, Kanwil IV Balikpapan Bongkar Kecurangan Karyawan UPC Rantau Pegadaian Barabai

Belakangan beredar kabar, rekan Asima yakni Maulida sedang menjalani hukuman pidana untuk tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pihak lain.

Tetapi sebelum terjerat kasus pidana tersebut, Maulida membuat surat pernyataan yang menyatakan semua masalah di Pegadaian tersebut murni masalah bisnis antara dia dan Asima dan akan bertanggung jawab penuh terhadap semua transaksi di Pegadaian.

Pegadaian pun berharap, permasalahan Asima tidak berlarut-larut dan menerima ketetapan OJK. “Pegadaian konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Di sisi lain, perusahaan juga tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun jika ada oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.