Yayasan Sapta Bakti Pendidikan Berharap Dewan Segara Setujui Hibah Tanah

0

DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat bersama Yayasan Sapta Bakti Pendidikan dengan agenda permohonan persetujuan hibah tanah pemkab untuk pengembangan kampus Institut Teknologi Sapta Mandiri, Selasa (18/7/2023).

RAPAT dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Ifdali dan Komisi II DPRD Balangan, H Rusdi. Sementara dari pihak pemohon yaitu Slametno, Ketua Yayasan Sapta Bakti Pendidikan Balangan.

Slametno menyampaikan bahwa permohonan ini untuk tanah hibah Pemkab Balangan bidang pendidikan, karena menurutnya setiap pemerintah kabupaten-kota lain telah menghibahkan kepada yayasan bidang pendidikan baik berupa peralatan maupun tanah.

BACA : DPRD Balangan Dorong Proses Pemekaran Desa Sumber Rejeki Segara Selesai

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa bidang pendidikan yang dikelola pemerintah atau swasta bersifat sukarela atau sosial dapat mengusulkan hibah ke pemerintahan, jadi pihaknya melakukan permohonan tanah hibah tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Balangan, Muhammad Roji menjelaskan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan bersifat sukarela bisa mendapat hibah dari pemerintah daerah.

“Menyangkut hibah pemerintah daerah sesuai Kemendag RI Tahun 2020, yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bersifat sukarela atau sosial bisa mendapat hibah dari pemda dengan memenuhi syarat tertentu dan adanya persetujuan dari DPRD Balangan,” ucapnya.

BACA JUGA : DPRD Balangan Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan PAD

Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Ifdali menyampaikan secara pribadi setuju tentang permohonan hibah tanah dari Pemkab Balangan ke Yayasan Sapta Bakti Pendidikan, apalagi berhubungan dengan dunia pendidikan.

Namun, ia menyarankan untuk bersabar terlebih dahulu untuk dikomunikasikan dengan anggota lainnya.

“Bersabar dulu, biar kami komunikasikan dan mengelar rapat internal di DPRD Balangan untuk melakukan persetujuan bersama anggota lainnya, agar kami dapat mempelajari sesuai aturan yang berlaku jadi bukan tidak setuju atau setuju,” ucapnya.

Rapat akan dilanjutkan pada kurun waktu yang belum ditentukan karena pihak terkait perlu mempelajari permasalahan dan menyimpulkan keputusan terkait tanah hibah Pemkab Balangan.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.