DPRD Balangan Dorong Proses Pemekaran Desa Sumber Rejeki Segara Selesai

0

DESA Sumber Rejeki Kecamatan Juai Kabupaten Balangan mendatangi DPRD Balangan untuk mengetahui proses pemekaran desa usulan mereka.

KEDATANGAN rombongan warga Desa Sumber rejeki Selasa (18/7/2023) ke Gedung DPRD Balangan, disambut Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, Wakil Ketua I Muhammad Ifdali dan Ketua Komisi I H Rusdi. HY dan anggotanya.

Warga Desa Sumber Rejeki terdiri beberapa anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Kepala desa turut hadir Kepala bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemdes dan pemberdayaan perempuan, Hudi Darmawan, Kabag Hukum Setda Balangan, M.Roji.Kabib Asset Pemkab Balangan Kamrani.

BACA : DPRD Balangan Kunjungi Kantor wilayah V Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Salah satu BPD Desa Sumber Rejeki N.Sugeng, menerangkan tujuan ke DPRD Balangan untuk mempertanyakan kejelasan permohonan pemekaran Desa Sumber Rejeki dan Monorejo Kecamatan Juai sampai sejauh mana proses nya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Balangan M Roji memaparkan, bahwa memang permohonan prosesi pemekaran Desa Sumber Rejeki dengan Desa Monorejo ini sangat panjang sudah sekitar 3 tahun.

Apalagi menurutnya kondisi sekarang menjelang Pilkada ada aturan dari pemerintah pusat tidak diperkenankan untuk adanya pemekaran desa kerena bisa menganggu data pemilih.

“Namun demikian kami tetap melakukan proses tentunya sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” paparnya.

BACA JUGA : DPRD Balangan Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan PAD

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Hudi Darmawan menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan proses bahkan telah beberapa kali melakukan survey lapangan dan ternyata ada kendala lapangan.

“Desa Sumber Rejeki ini harus mendapatkan persetujuan dari desa lainnya. Hal ini menyangkut aset desa dan perbatasan desa-desa terdekat sesuai aturan Kementerian yang terpenuhi,” ujarnya. (rilis)

Yayasan Sapta Bakti Pendidikan Berharap Dewan Segara Setujui Hibah Tanah

PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat bersama Yayasan Sapta Bakti Pendidikan dengan agenda permohonan persetujuan hibah tanah pemkab untuk pengembangan kampus Institut Teknologi Sapta Mandiri, Selasa (18/7/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Ifdali dan Komisi II DPRD Balangan, H. Rusdi. Sementara dari pihak pemohon yaitu Slametno selaku Ketua Yayasan Sapta Bakti Pendidikan Balangan.

BACA LAGI : Digelontorkan Puluhan Miliar, DPRD Balangan Terus Kawal Perbaikan Jalan Provinsi

Pada kesempatan ini, Slametno selaku pemohon menyampaikan yang diantaranya bahwa permohonan ini untuk tanah hibah Pemkab Balangan bidang pendidikan, karena menurutnya setiap Pemerintah Kabupaten-Kota lain telah menghibahkan kepada yayasan bidang pendidikan baik berupa peralatan maupun tanah.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bidang pendidikan yang dikelola Pemerintah atau swasta bersifat suka rela atau sosial dapat mengusulkan hibah ke Pemerintahan, jadi pihaknya melakukan permohonan tanah hibah tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Balangan, Muhammad Roji menjelaskan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan bersifat suka rela bisa mendapat hibah dari Pemerintah daerah.

“Menyangkut hibah pemerintah daerah sesuai Kemendag RI Tahun 2020, Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bersifat suka rela atau sosial bisa mendapat hibah dari Pemerintah Daerah, namun demikian tentunya harus memenuhi syarat – syarat tertentu dan adanya persetujuan dari DPRD Balangan,” ucapnya.

Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Ifdali menyampaikan secara pribadi setuju tentang permohonan hibah tanah dari Pemkab Balangan ke Yayasan Sapta Bakti Pendidikan, apalagi berhubungan dengan dunia pendidikan.

Namun, ia menyarankan untuk bersabar terlebih dahulu untuk dikomunikasikan dengan anggota lainnya.

“Bersabar dulu, biar kami komunikasikan dan mengelar rapat internal di DPRD Balangan untuk melakukan persetujuan bersama anggota lainnya, agar kami dapat mempelajari sesuai aturan yang berlaku jadi bukan tidak setuju atau setuju,” ucapnya.

Rapat akan dilanjutkan pada kurun waktu yang belum ditentukan karena pihak terkait perlu mempelajari permasalahan dan menyimpulkan keputusan terkait tanah hibah Pemkab Balangan.(jejakrekam)

Penulis InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.