Soal Bacaleg Ardianto, DPC Partai Demokrat Barito Utara Tegaskan Status Hukumnya

0

DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara menatap optimisme perhelatan Pemilu 2024 dengan menyodorkan kadernya yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) demi memperebutkan 25 kursi DPRD Barito Utara tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).

SEKRETARIS DPC Partai Demokrat Barito Utara, Jiham Nur menjelaskan posisi status kader atau bacaleg yang diusungnya di Barito Utara 4 mencakup Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru.

“Status bacaleg itu adalah saudara Ardianto berdasar surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Kelas II dibuktikan bahwa yang bersangkutan pernah terpidana dalam perkara penganiayaan, namun tidak sedang dalam menjalani hukuman pidana penjara,” tegas Jiham Nur kepada jejakrekam.com, di Muara Teweh, Sabtu (8/7/2023).

Jiham Nur merujuk pada Surat Keterangan (Suket) Tidak Sedang Dipidana Penjara dan Pernah sebagai Terpidana bernomor 697/SK/HK/5/2023/PN Mtw tanggal 9 Mei 2023.

Dalam suket yang ditandatangani oleh Plh Wakil Ketua PN Muara Teweh Muhammad Pandi Alam SH MH menjelaskan bahwa Ardianto (laki-laki) yang lahir pada 3 Desember 1975 di Bintang Ninggi II dan menjabat Kepala Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

BACA : KPU Barito Utara Laksanakan Uji Publik Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi

“Mengacu kepada surat keterangan dari PN Muara Teweh berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana Nomor 59/Pid.B/2010/PN.Mtw telah memutus perkara penganiayaan itu pada 5 April 2010,” beber Jiham Nur.

Nah, menurut dia, masih dalam suket PN Muara Teweh itu dijelaskan bahwa Ardianto memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

“Masih dari suket PN Muara Teweh juga ditegaskan bahwa yang bersangkutan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir,” papar Jiham Nur.

BACA JUGA : Peringati Usia Ke-21, Partai Demokrat Barito Utara Akan Mengulang Sukses Pemilu

Atas dasar suket PN Muara Teweh, Jiham Nur kembali menegaskan bahwa bacaleg atas nama Ardianto telah menyatakan diri pernah terpidana.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2019, Partai Demokrat meraih 5 kursi di DPRD Barito Utara meningkat dan menjadi parpol pemenang dibanding pada Pemilu 2014 yang hanya mengutus 4 wakil rakyatnya.

Pada Pemilu 2024 dalam perebutan 25 kursi di DPRD Barito Utara terbagi dalam 4 dapil yakni Barito Utara 1 (Teweh Tengah) tersedia 9 kursi, 6 kursi di dapil Barito Utara 2 (Gunung Purei, Teweh Timur, Lahei dan Lahei Barat). Kemudian, ada 4 kursi di dapil Barito Utara 3 (Montallat dan Gunung Timang) dan terakhir Barito Utara 4 meliputi Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan tersedia 6 kursi parlemen daerah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.