Terdakwa Korupsi PT Kodja Bahari Divonis Bebas, 2 dari 3 Hakim Tipikor Sebut Tak Terbukti Bersalah  

0

SUASANA persidangan diwarnai tangis haru usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam  kasus korupsi di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin I Gede Yuliartha, didampingi hakim adhok Ahmad Gawie dan Arief Winarno memvonis bebas empat terdakwa korupsi di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Adapun empat terdakwa itu masing-masing mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan Suharyono, serta kontraktor M. Saleh dan Lidyannor.

BACA : Terdakwa Korupsi Di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun Penjara

“Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha ketika membacakan putusan, Selasa (27/6/2023).

Dalam putusan tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim. Dua hakim anggota Arif Winarno dan Ahmad Gawi berpendapat para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak korupsi, sementara Hakim Ketua berpendapat terjadi tindak pidana korupsi.

“Namun, dikarenakan dua dari tiga hakim menyatakan tidak bersalah, maka diambil suara terbanyak,” katanya.

BACA JUGA : Putusan Sela Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PT Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari Berlanjut Ke Agenda Pemeriksaan Saksi

Usai persidangan, salah satu terdakwa Albertus Pattaru merasa bersyukur atas putusan majelis hakim, perjalanan kasus ini memang berat dilaluinya selama dua tahun, berjalan mulai penyelidikan, penyidikan hingga sampai ke pengadilan.

“Niat saya memimpin pembangunan di Banjarmasin ini diniatkan oleh sebuah ketulusan ingin memberikan yang terbalik, puji tuhan, syukur alhamdulillah Hakim bisa melihat kondisi yang sebenarnya,” tuturnya.

Menanggapi hasil putusan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel) Andre menyatakan pikir-pikir atas waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari.

“Kami akan menyampaikan hasil putusan ke pimpinan, sementara pikir-pikir dulu,” ucapnya singkat.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.