Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun Penjara

0

SIDANG lanjutan dugaan korupsi  proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin dengan agenda tuntutan, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (11/4/2023).

DALAM nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Andre dan Safiri, dua kontraktor M Saleh dan Lidyannor dituntut masing-masing sembilan tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh, selain hukum penjara dan denda, dia juga dituntut membayar uang pengganti 5,7 miliar rupiah, jika tak bisa membayar maka diganti hukuman penjara 4,5 tahun.

BACA : Proyek Galangan Kapal Bermasalah, 2 Mantan Petinggi PT Kodja Bahari Jadi ‘Pesakitan’ Didakwa Pasal Korupsi

“Menuntut untuk terdakwa ditahan, jika tak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memiliki hukum tetap maka harta terdakwa dilelang untuk menutupi jika tak cukup maka diganti penjara 4 tahun dan 6 bulan,” ucapnya dalam persidangan.

Jaksa berpendapat keduanya bersamaan-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara, sesuai dengan pasal yang didakwakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Kembali Serahkan Tersangka Tambahan Kasus PT Kodja Bahari Ke Kejari Banjarmasin

Usai persidangan, Arbain kuasa hukum kedua terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan tersebut dan menyiapkan nota pembelaan untuk menanggapi, “Kami sudah meminta waktu selama tiga minggu kepada mejelis hakim untuk menyusun pledoi,” imbuhnya.

Persidangan agenda tuntutan dengan terdakwa mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok Kodja Bahari sedianya digelar hari ini, namun ditunda karena JPU belum dapat menyiapkan tuntutan.

Sidang ini dipimpin majelis Hakim I Gede Yuliartha, didampingi hakim adhok Ahmad Gawie dan Arief Winarno. Sidang Kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 Mei 2023 mendatang.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/04/12/terdakwa-korupsi-di-pt-kodja-bahari-dituntut-9-tahun-penjara/
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.