Melanggar Aturan, Satpol PP Barito Kuala Bongkar Iklan Rokok

0

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Barito Kuala (Sekdakab Batola) Kalimantan Selatan Zulkipli Yadi Noor menginstruksikan petugas penertiban, untuk membongkar lima reklame neon boks iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan.

DIUNGKAPKAN Zulkipli Yadi, lima buah reklame neon boks iklan rokok tersebut diduga melanggar pasal 11 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Batola Nomor 5 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera.

“Berdasarkan perda tersebut, berbunyi setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Batola,” ujar Zulkipli di Marabahan, Senin (26/6/2023).

BACA: Anggap Ganggu Pengguna Jalan, PKL Handil Bakti dan Bundaran Jembatan Rumpiang Ditertibkan Satpol PP

Selain itu, Zulkipli yang juga menjabat Ketua Tim Kota Layak Anak (KLA) Batola itu menyatakan, Pemkab Batola juga melarang iklan rokok, baik berupa spanduk maupun reklame. “Ini untuk mengurangi konsumsi rokok, dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi/sponsor rokok, demi mendukung predikat Kabupaten Layak Anak,” tutur Zulkipli.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola Gusti Rosa Syahrum mengatakan, reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak. “Apalagi jelas melanggar peraturan daerah, melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Batola,” ucap Gusti.

Sebelum melaksanakan pembongkaran, tim penertiban telah melaksanakan rapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola.

Pembongkaran reklame dan iklan rokok tersebut dipimpin Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang menertibkan konstruksi reklame permanen tersebut.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.