3.3 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Resmi, Ketua KPU RI Lantik 240 Komisioner Kabupaten/Kota Terpilih, Hj Rusnailah Ketua KPU Banjarmasin

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari resmi melantik komisioner 240 KPU daerah di 48 Kabupaten/Kota, di 7 provinsi periode 2023-2028, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

PELANTIKAN tersebut pasca diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 97/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2023-2028, yang secara resmi telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam pelantikan tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, sebagai konsekuensi dari pengucapan sumpah janji berarti terikat terhadap apa yang telah diucapkan. Dan karena sumpah ini didasari pada agama masing-masing, maka terikat pula sumpah itu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Tentu saja ini jadi komitmen moral kita bahwa kita akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang sudah menjadi sumpah dan janji saudara-saudara sekalian,” kata Hasyim.

BACA: KPU RI Umumkan Komisioner Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Simak Namanya

Hasyim mengatakan, pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota ini dilakukan pada proses penyelenggaran pemilu yang telah bergulir. Di tingkat KPU Kabupaten/Kota baru saja menetapkan daftar pemilih tetap pada tanggal 20-21 Juni 2023.

“Dalam situasi demikian, kami berharap saudara segera melakukan penyesuaian-penyesuaian karena memang ritme penyelenggaraan pemilu ini tidak lagi berjalan tetapi sudah berlari. Kita terikat pada tenggat-tenggat waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tutur Hasyim.

Dia turut mengingatkan, para anggota KPU Kabupaten/Kota ini bekerja dengan mengikuti aturan hukum. Dia mengingatkan pentingnya tiap anggota KPU menjaga kode etik dalam tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar maka langkah kita dalam menyelenggarakan pemilu akan ringan. Kita tidak terbebani oleh berbagai macam kepentingan tapi kita berpegangan pada aturan yang telah ditentukan oleh berbagai macam perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut Hasyim juga meminta para anggota yang baru pertama kali menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mulai menyesuaikan ritme kerja. Dia mengatakan beban kerja yang akan ditanggung nanti saat pemilu berlangsung tahun depan.

Kami berharap karena kerja-kerja KPU adalah hari kalender bukan hari kerja. Kami berharap saudara sekalian mulai mengatur ritme kerja, ritme hidup sehari-hari. Dalam 24 jam kapan harus kerja, kapan harus istirahat. Maka menjaga kesehatan menjadi penting bagi kita semua,” pungkas Hasyim.

BACA JUGA: Inilah 10 Nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Didominasi Wajah Baru

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Banjarmasin yang baru diLantik, Subhani mengatakan, setelah dilantik, selanjutnya mereka akan mengadakan rapat pleno. “Dari rapat pleno itu, maka Rusnailah kami dapuk sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin,” ujarnya dengan Jejakrekam com, Minggu (25/6/2023).

Disamping menunjuk Rusnailah sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin, mantan Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin ini juga menyampaikan jabatan masing -masing komisioner. Yakni, Hj Rusanili sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin juga sebagai Divisi Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik, sedangkan Wakilnya Hery Wijaya .

Kemudian Divisi Teknis Penyelenggara, Ketua Subhani dan Wakilnya Hafizah Wahid. Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ketua Hafizah Wahid dan Wakilnya Subhani. Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Heri Wijaya dan Wakilnya Azhari Fadli

Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ketua Azhari Fadli dan Wakilnya Hj Rusnailah.

“Satu amanah baru ditaqdirkan Allah SWT untuk diemban bersama Rusnailah, Hery Wijaya, Hafizah Wahid, Azhari Fadli,” ungkap Subhani.

“Mohon doa, masukan, dan dukungan sahabat sekalian semoga kami bisa amanah, dalam melaksanakan tugas,wewenang dan tanggung jawab kami dengan baik dan benar sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.(jejakrekam)

Asyikin
Asyikin
Jurnalis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles