Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe Menjadi Program Prioritas Pemkot Banjarmasin Untuk Dibenahi, Namun Puluhan Pedagang Tak Taat Pajak
BANDARMASIH Tempoe Doeloe di kawasan Jalan Hasanuddin HM, Kertak Baru Ulu, yang menjadi salah satu destinasi untuk berkumpul dengan puluhan pilihan toko, nyatanya hingga kini masih tak taat pajak.
KOTA LAMA, itulah bagaimana sebagian besar warga Banjarmasin mengenal kawasan itu. Di sana berjejer puluhan toko milik pedagang, yang sebagian besar didominasi oleh toko yang menjual makanan dan minuman.
Di sana juga menjadi tempat yang hampir setiap malamnya ramai dikunjungi orang, tentunya ini membuat kawasan itu diharapkan memiliki potensi pajak yang besar bagi pendapatan daerah.
Membandingkan dengan tahun 2022, rumah makan, cafe, dan restoran adalah penyumbang terbesar dalam Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, dengan capaian Rp 74 miliar.
BACA: Sanksi Tegas bagi Wajib Pajak yang Menyembunyikan Aset
Namun, puluhan toko baik itu cafe atupun restoran yang berjualan di Kota Lama itu beroperasi, ternyata hingga kini masih banyak yang tidak taat menyetorkan pajaknya. Hal ini diketahui saat pengunjung melakukan pembelian di beberapa kios, cafe dan restoran di sana, dalam struk belanja tak tercantum nominal Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo, terkait temuan masih banyaknya pedagang yang tak taat pajak ini.
“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada pedagang setempat tentang ini, juga kami sudah membagikan formulir untuk menjadikan mereka sebagai Wajib Pajak (WP), ini sudah kami koordinasikan dengan pihak paguyuban,” ujarnya Minggu (23/4/2023).
Dengan total 40 pedagang, Edy melihat potensi PAD yang cukup besar untuk Kota Banjarmasin jika bisa memaksimalkan pajak di tiap kiosnya. “Besaran belum kita hitung. Namun yang jelas 10 persen dari tiap penjualan. Itupun dibebankan kepada konsumen, bukan pedagang,” ungkapnya.
Pihaknya merencanakan agar nantinya tiap cafe dan restoran yang ada di sana akan dipasang tapping box atau alat perekam transaksi, dengan tujuan dapat memaksimalkan potensi PAD. “Kita ada penambahan 200 unit Tapping Box. Kawasan Kota Lama akan kita prioritaskan dipasangi alat itu,” tandasnya.
BACA JUGA: Jual Wajah Jadul, Kucurkan Dana Rp 7,8 Miliar Demi Benahi Kota Lama Bandarmasih Tempo Doeloe
Di sisi lain, jika pengelola usaha menolak membayar pajak, pihaknya memiliki kewenangan menetapkan langsung mereka (pedagang) sebagai WP. Walaupun tanpa persetujuan yang bersangkutan. “Kita sudah melakukan tahapan sesuai Perwali. Jadi Kepala BPKPAD bisa langsung menetapkan mereka sebagai WP. Tidak perlu persetujuan,” tegasnya.
Dengan ditemukan fakta bahwa ternyata masih banyak pedagang yang tidak taat pajak, tentulah hal ini sangat disayangkan. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, telah memiliki rencana dalam membenahi kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe ini.
Tak tanggung-tanggung, pembenahan kawasan ini dimasukan ke dalam program prioritas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor di tahun 2023.
Pemkot Banjarmasin mengucurkan dana yang lumayan besar, yakni Rp 7.893.029.828 atau Rp 7,8 miliar lebih bersumber APBD Banjarmasin tahun 2023.(jejakrekam)