Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewajiban Perusahaan Pers Memberi THR, PWI Kalsel: Kami Mendukung

0

DEWAN Pers keluarkan Surat Edaran (SE), terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan larangan meminta THR ataupun bentuk lainnya kepada siapapun.

DIMUAT dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, yang diterbitkan pada 4 April 2023 yang lalu, dalam surat itu disebutkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.

“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” bunyi isi surat itu.

BACA: AJI-PWI-IJTI Desak Dewan Pers Buka Draf Perpres Soal Kerja Sama Media Berkelanjutan

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers, maupun wartawan dan organisasi wartawan.

“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” katanya.

Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan. “Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers, agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” ucapnya.

Dalam surat itu disebutkan pula bahwa perusahaan pers diminta untuk memberikan THR satu pekan sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya. “Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” tuturnya.

BACA JUGA: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Di sisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel Zainal Helmie mengatakan, pihaknya mendukung imbauan yang termaktub dalam SE Dewan Pers tersebut.

Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan malah kewajiban lembaga pemerintah/swasta untuk memberikan THR kepada para wartawan yang meliput.

“Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap kita (PWI Kalsel) mendukung. Karena THR itu memang tanggung jawab perusahaan media,” ungkapnya, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, dirinya berharap semua wartawan yang tergabung di bawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja. “Kalau kami PWI berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.