Rawat Public Trust, Kajati Kalsel Minta Pegawai Masuk Kerja Tepat Waktu Setelah Idul Fitri

0

TINGKAT mudik yang cukup tinggi pada Idul Fitri 1444 membuat pemerintah memperpanjang cuti bersama, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri cuti bersama dari Rabu 19 April sampai Selasa 25 April dan kembali masuk kerja pada Rabu 26 April 2023.

UNTUK menjaga kepercayaan masyarakat (Public Trust), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Mukri melalui Wakajati Ahmad Yani, meminta pegawai Kejati Kalsel bekerja secara profesional dengan masuk kerja kembali dengan tepat waktu.

“Tidak ada lagi pegawai yang telat masuk agar kembali bisa melayani masyarakat, karena libur Idul Fitri tahun ini sudah diperpanjang, ada mekanisme yang diatur apabila pegawai tetap melanggar,” tegasnya, Senin (17/4/2023) usai menerima himbauan dari Kejagung melalui virtual.

BACA : Tunggu Hasil Resmi Kejaksaan Agung, Kasus Perjadin DPRD Banjar Terus Berlanjut

Wakajati Ahmad Yani menambahkan, menurut survei Korps Adhyaksa merupakan instansi lembaga hukum paling dipercaya oleh masyarakat, “Hal ini patut dipertahankan dengan cara mengangkat kasus besar yang menyentuh kepentingan masyarakat,” katanya.

Hasil Survei terbaru Indikator Politik Indonesia, Public trust terhadap Korps Adhyaksa masih tetap tertinggi di antara lembaga penegak hukum lain, pada Desember tahun 2022 angkanya baru menyentuh 76 persen, namun kini menjadi 77,8 persen.

Tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga pimpinan ST Burhanuddin juga berkaitan dengan penegakan hukum, pada kategori ini, Korps Adhyaksa tetap berada di posisi tertinggi, dengan tingkat kepercayaan mencapai 80 persen.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.