Perda Ramadhan Tetap Berlaku Dan Akan Tindak Setiap Pelanggaran Di Bulan Puasa

0

RENCANA perubahan peraturan daerah (Perda) Ramadhan, menjadi Perda Menumbuh Kembangkan Kehidupan Beragama, yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin ke Dewan Kota, tidak jadi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin berkomitmen akan menegakkan setiap pelanggaran.

KEPALA Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menegaskan, meski tidak jadi diubahnya Perda Ramadhan di tahun ini, mereka akan kembali mensosialisasikan terkait imbauan dan larangan di bulan Suci Ramadhan. “Untuk sosialisasi sendiri sudah sambil berjalan, bersamaan dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan,” bebernya kepada jejakrekam.com ketika dihubungi Senin (20/3/2023).

Dan dalam menjalankannya akan tetap mengacu pada Perda Ramadhan yang berlaku saat ini, ia mengharapkan seluruh warga Banjarmasin bisa mematuhi dan menjalankan aturan daerah yang telah ditetapkan ini.

BACA: Pemkot Banjarmasin Tetap Berlakukan Perda Ramadhan, Ini Aturan dalam SE Wakil Walikota!

“Kami juga akan melakukan tindakan seperti biasanya kepada para pelanggar yang melanggar apa saja yang menjadi larangan dalam perda tersebut,” ucapnya.

Karna dalam SE bernomor 200.1.3/357-Wasnas/2A23/Bakesbangpol tentang Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Banjarmasin, yang beberapa waktu lalu dikeluarkan oleh Pemkot Banjarmasin sudah dengan rinci menerangkan aturan ketika bulan Ramadhan. Dia mengungkapkan akan menjadi acuan dalam mensosialisasikannya.

Terkait dengan permintaan dispensasi rumah biliar yang beberapa waktu lalu di ajukan oleh Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB), Satpol PP Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Pekda) Arif Ridha membenarkan dan menjelaskan, bahwasanya permohonan itu bersifat tembusan saat masuk ke Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Kami masih menunggu, untuk itu dari arahan pimpinan bagaimana nantinya kebijakan yang akan dibuatnya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).

BACA JUGA: Rumah Biliar Minta Dispensasi Buka di Ramadhan, DPRD Banjarmasin: Tak Ada Negosiasi!

Ia menjelaskannya bila nanti dalam kebijakannya ini diterima dan dikabulkan, maka mau tidak pihaknya akan menjalankannya. “Namun apabila ini tidak dikabulkan, kami meminta agar para pemilik rumah biliar untuk menaati serta menghormati kebijakannya,” ucapnya.

Dan ia juga meminta kepada masyarakat dalam dukungan untuk menegakkan Perda Ramadhan yang akan diberlakukan nantinya saat bulan puasa. “Kami juga dalam pelaksanaannya akan berkordinasi dengan beberapa SKPD terkait, semisal dengan Disbudporapar dan Kesabangpol Kota Banjarmasin untuk menegakkan Perda Ramdhan ini,” tuturnya.

“Dan kepada masyarakat silahkan saja untuk langsung melaporkan kepada kami jika nantinya menemui pelanggaran, yang pastinya akan langsung kami proses,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.