Dua Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sampaikan Surat Perlindungan Hukum Pada Pengadilan Negeri Muara Teweh

0

DUA Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan, ke kantor pengadilan negeri di Barito Utara, Kamis (5/4/2023).

DEWAN Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

Hj Mery Rukaini mengatakan, surat yang disampaikan adalah minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Muara Teweh.

BACA: Terus Berbenah, Partai Demokrat Barito Utara Ingin Raih Emas 2024

Adapun isi surat itu, bahwa Agus Harimurti Yudoyono selalu Ketua Umum Dewan Pimpinam Pusat Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selalu Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat masa bakti 2020/2025 telah disyahkan oleh Kemenkumham RI.

Hal ini berdasarkan surat keputusan no M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PD masa bakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020.

Mery Rukaini menambahkan, pihaknya sepakat bersama pengurus lainnya datang untuk menyampaikan surat, agar permohonan ini dapat disampikan ke Mahkamah Agung. “Kami sepakat menolak KLB, dan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal,” kata Hj Mery Rukaini.

BACA JUGA: Peringati Usia Ke-21, Partai Demokrat Barito Utara Akan Mengulang Sukses Pemilu

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara Sugiannor mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari pengurus DPC Partai Demokrat Barito Utara dan DPC Partai Demokrat Murung Raya.

Dikatakannya, surat yang disampaikan ke dua pengurus selanjutnya akan disampaikan ke tingkat pusat.

Disampaikannya surat perindungan hukum dan keadilan ini karena Partai Demokrat kubu Muldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK).(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.