Rumah Biliar Minta Dispensasi Buka di Ramadhan, DPRD Banjarmasin: Tak Ada Negosiasi!

0

ASOSIASI Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) minta diberikan dispensasi agar tetap buka operasional selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

HAL ini menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3/357-Wasnas/2A23/Bakesbangpol tentang Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Banjarmasin. SE yang diteken Wakil Walikota Banjarmasi Arifin Noor itu meengaskan seluruh tempat hiburam malam (THM), termasuk rumah biliar tutup total.

Ketua Umum ARB Kota Banjarmasin, Gun Gun Gunawan mengungkapkan pengajuan surat permohonan dispensasi agar rumah biliar bisa buka selama bulan Ramadhan diajukan ke Pemkot Banjarmasin.

“Kalau rumah biliar tidak beroperasi selama Ramadhan, maka kami tak bisa memberi gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Saat ini, ada lebih dari 350 karyawan dari 10 rumah biliar di Banjarmasin tak bisa mendapat penghasilan karena harus tutup total. Lantas siapa yang memberi penghasilan kepada keluarga mereka?” kata Gun Gun Gunawan kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

BACA : Tegakkan Perda Ramadhan, MUI Kalsel Serukan THM Tutup Total dan Balapan Liar Dicegah

Dispensasi agar rumah biliar bisa buka diajukan ARBB Kota Banjarmasin, dijamin Gun Gun Gunawan tidak akan mengganggu peribadatan selama bulan suci Ramadhan.

“Jika diberikan dispensasi, kami sepakat akan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian di lapangan,” ucap Gun Gun.

Menanggapi permintaan dispensasi rumah biliar, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah meminta agar pemerintah kota tetap menerapkan aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut, Ini Alasannya!

“Sebab, berdasar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, jelas rumah biliar ini masuk kedalam golongan THM,” beber legislator Fraksi PKS ini.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Tetap Berlakukan Perda Ramadhan, Ini Aturan dalam SE Wakil Walikota!

Menurut Awan, sepatutnya ARBB yang membawahi rumah biliar di Banjarmasin menaati dan menghormati aturan berlaku, bahkan mendukung upaya penegakan perda, khususnya Perda Ramadhan.

“Jadi, tidak boleh lagi ada negosiasi atau permohonan sejenisnya agar bisa beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal itu sudah ada ketentuan yang telah jelas diatur,” tegas mantan Sekretaris DPW PKS Kalsel ini.

BACA JUGA : Inisator Awal Perda ‘Sakadup’ Jadi Perda Ramadhan Tentang Jika Dicabut Pemkot- DPRD Banjarmasin

Menurut Awan, jika manajemen usaha itu baik, khususnya rumah biliar maka masalah gaji dan THR bagi karyawannya tidak jadi masalah. Karena, terbukti 11 bulan diberi waktu tetap buka mengumpulkan pendapatan dan keuntungan dari usaha.

“Jadi, 11 bulan yang ada di bulan Ramadhan bisa disisihkan bagi pemberian THR karyawan, sehingga tidak ada alasan untuk itu bisa mendapat dispensasi. Contohnya, THM lain yang tutup selama bulan puasa bisa menangani masaah gaji dan THR, jadi tidak bisa jadi alasan dalam negosiasi,” tegas Awan Subarkah.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.